Dimulai 1 Juli Pakai BPJS Kesehatan, Syarat Perpanjangan SIM

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Senin, 1 Juli 2024 | 14:39 WIB
Dimulai 1 juli pakai bpjs kesehatan, syarat perpanjangan SIM (dok ist)
Dimulai 1 juli pakai bpjs kesehatan, syarat perpanjangan SIM (dok ist)

INSIBERNEWS- Perpanjangan SIM menyertakan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI: BPJS Kesehatan masih Banyak PR, Penerapan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Dievaluasi atau Ditunda Dulu!

Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy membenarkan mengenai penerapan peraturan tersebut.

Saat ini, peraturan tersebut ada di tahap sosialisasi dan tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sendiri, 98 persen masyarakatnya sudah tercatat sebagai peserta JKN.

"Betul, dan baru tahap sosialisasi, tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas," ungkap Iqbal, Minggu (30/6/2024)(**)

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X