Hari Kedua Idul Adha 1445 H, Kemenag Karawang Menyembelih Hewan Kurban 7 sapi dan 8 Kambing

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Rabu, 19 Juni 2024 | 06:37 WIB
ILUSTRASI hewan kurban. (foto: Istimewa)
ILUSTRASI hewan kurban. (foto: Istimewa)

“Dengan melaksanakan qurban, kita mengorbankan dan berbagi harta yang dimiliki. Sedekah tersebut tidak semata-mata mengurangi harta, tetapi justru akan menambah keberkahan,” ujarnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Niat Sumbangkan Hewan Kurban 22 Sapi dan Kambing, bukan Angka Kebetulan

Hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kondisi prima, sehat, tidak cacat, dan sudah masuk umur yang ditentukan. Hewan sapi harus berusia minimal 2 tahun dan kambing minimal 1 tahun. Penyembelihan harus dilakukan sesuai ketentuan, yaitu setelah salat Idul Adha.

Selain itu, H. Sopian menekankan pentingnya ikhlas dalam berkurban dan belajar berdzikir. Saat melaksanakan kurban, disunahkan untuk melantunkan Basmallah dan Bertakbir. Ada juga larangan tertentu, seperti tidak boleh memotong rambut dan kuku sebelum berkurban.

Baca Juga: Momen Idul Adha di Masjid BSI Cipularang, Sambut Hangat Pengendara Tol Cipularang

Dengan semangat Idul Adha, Kemenag Karawang berharap dapat memberikan inspirasi dan teladan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan rasa syukur.

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X