Loloskan Anggota Panwascam Rangkap Jabatan, Anggota Komisi I DPRD Lebak Ancam Laporkan Bawaslu Ke DKPP RI

Photo Author
A. Supardi, Insibernews
- Senin, 27 Mei 2024 | 21:10 WIB
Musa Wiliansyah Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP. (foto: Istimewa)
Musa Wiliansyah Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS – Anggota Komisi l DPRD Lebak dari Fraksi PPP, Ancam laporkan Bawaslu ke DKPP Rl terkait rangkap jabatan.

Bawaslu Kabupaten Lebak Disorot. Pasalnya, sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascamnya) Pilkada 2024 Diduga bermasalah. Selain masih rangkap jabatan, juga beberapa terindikasi menerima uang dari tim sukses Caleg DPR RI Pebruari 2024 lalu

”Terkait dengan hal ini, sebenarnya saya sudah menginformasikan kepada Bawaslu Lebak. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut,” ujar Musa Weliansyah Anggota Komisi I DPRD Lebak di Rangkasbitung, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Jalan Desa Kandang Manjangan – Bondol Dihotmix, Warga Senang, Kades Mendapat Apresiasi

Menurut Musa, para oknum anggota Panwascam dan Staf Bawaslu yang diduga menerima uang dan masih rangkap jabatan, pihaknya telah mengantongi nama-namanya dan kwitansi bukti penerimaan uang.

”Untuk yang nerima uang nilainya puluhan juta, kwitansinyapun saya ada. Kalau untuk yang doble job data di saya ada 18 orang ,” kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP ini.

Bahkan, kata Musa sesuai Pasal 117 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dan putusan DKPP RI terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak dengan nomor perkara : 49-PKE-DKPP/XII/2022.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jamin Tidak ada Jual Beli Kursi Kosong Pada PPDB Jakarta 2024

Sekalipun dalam perkara tersebut yang menjadi pihak teradu yaitu ketua dan anggota Bawaslunya berbeda, namun pokok perkaranya hampir sama.

“Dengan demikian itu artinya , jika ada yang doble job harus mundur dari Panwascam atau dari pekerjaan sebelumnya, baik itu guru honorer, PPPK, Ketua BPD dan lain-lain. Ini wajib hukumnya memilih salah satu,” jelas calon anggota DPRD Provinsi Banten, Priode 2024-2029 terpilih ini.

Pembiaran terhadap mereka anggota Panwascam dan Staf Bawaslu yang terindikasi melanggar ketentuan, sambung Musa, adalah merupakan sikap tak profesional. Ketua Bawaslu mustinya cepet tanggap dan segera melakukan evaluasi. Kalau begini kan, kesannya tutup mata dan melindungi," tegasnya.

Baca Juga: Waspada! Pada 27 Mei 2024, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Prakiraan Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

Karena itu kata Musa, pihak segera akan membuat laporan ke DKPP RI. ” Karena ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, tidak profesional dan tidak menerima informasi masyarakat pada saat seleksi” pungkas Musa. (*)

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X