INSIBERNEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai Senin (27/5/2024).
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengungkapkan, SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge).
Sementara, SIM C kini hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 0-250 cc.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Kenaikan UKT 2024 Dibatalkan! Ini Penjelasan Nadiem Makarim dan Jokowi
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyebutkan Persyaratan memiliki SIM C1 satu yaitu pengendara wajib telah memiliki SIM minimal 1 tahun.
"Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C, ujar Yusri.
Pemohon SIM C1 juga diwajibkan berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Selanjutnya, menurut Yusri, mengenai praktik trek uji kendaraan. Yusri menyebutkan trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
“Kalau persyaratan administrasi sudah sesuai, pemohon langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Kurang lebih sama (dengan tes SIM C),” tutur Yusri.
"Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter," jelas Yusri
"Jadi teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semuanya," pungkas dia.
Prosesi peresmian SIM C1 dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.
Dia berharap dengan pemberlakuan klasifikasi antarkapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," harap Aan.
Baca Juga: Saudi Pro League: Al Nassr vs Al Ittihad Skor 4 -2, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Sejarah
Artikel Terkait
Dinas Pendidikan Jamin Tidak ada Jual Beli Kursi Kosong Pada PPDB Jakarta 2024
Jalan Desa Kandang Manjangan – Bondol Dihotmix, Warga Senang, Kades Mendapat Apresiasi
Loloskan Anggota Panwascam Rangkap Jabatan, Anggota Komisi I DPRD Lebak Ancam Laporkan Bawaslu Ke DKPP RI
Tips Menggunakan Ampas Kopi Untuk Menjadikan Wajah Cepat Glowing
Atraksi Pemain Debus Banten Perlihatkan Kemampuan Berbahaya, Ini Rahasianya
3 Pelaku Modus COD di Kota Tangerang, Kuras M-banking Korban Di Bekuk Polisi
Saudi Pro League: Al Nassr vs Al Ittihad Skor 4 -2, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Sejarah
Usai Dipanggil Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Kenaikan UKT 2024 Dibatalkan! Ini Penjelasan Nadiem Makarim dan Jokowi
Catat! PSSI Keluarkan Jadwal Resmi Laga Timnas Indonesia di Bulan Juni