Viral Pria Tendang Perempuan hingga Jatuh di Food Court, Kini Jadi Tersangka

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB
Viral rekaman CCTV wanita ditendang di food court salah satu mal di Jakarta Pusat.  (Threads/trashygoddess)
Viral rekaman CCTV wanita ditendang di food court salah satu mal di Jakarta Pusat. (Threads/trashygoddess)

INSIBERNEWS – Berawal dari videonya yang sempat beredar di media sosial. Polisi menahan RS (44), tersangka dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial TL di sebuah food court mal kawasan Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa RS kini telah berada dalam tahanan kepolisian.

"Ditahan di Tahti PMJ (Polda Metro Jaya)," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Sebelum melakukan penahanan, penyidik telah memeriksa RS untuk mendalami motif di balik aksi tersebut.

Baca Juga: Jalur Ilegal Terendus, Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Australia

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, RS mengaku menendang TL karena merasa terganggu oleh keberadaan korban yang disebut menghalangi jalannya.

"Hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Budi, Minggu (20/9/2026).

Polisi sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan korban hendak mencuri sebelum insiden terjadi. Budi memastikan kabar tersebut tidak benar.

"Berita bohong itu," tegasnya.

Baca Juga: Aksi Dramatis Penyelam BSG Pecahkan Kaca Virgo Transport 8, Basarnas Perpanjang Pencarian 125 Korban

Dari pemeriksaan terhadap RS, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pria tersebut masih tinggal bersama orang tuanya dan belum memiliki pekerjaan.

"Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," ungkap Budi.

RS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan status hukum RS.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X