INSIBERNEWS – Berawal dari videonya yang sempat beredar di media sosial. Polisi menahan RS (44), tersangka dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial TL di sebuah food court mal kawasan Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa RS kini telah berada dalam tahanan kepolisian.
"Ditahan di Tahti PMJ (Polda Metro Jaya)," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Sebelum melakukan penahanan, penyidik telah memeriksa RS untuk mendalami motif di balik aksi tersebut.
Baca Juga: Jalur Ilegal Terendus, Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Australia
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, RS mengaku menendang TL karena merasa terganggu oleh keberadaan korban yang disebut menghalangi jalannya.
"Hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Budi, Minggu (20/9/2026).
Polisi sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan korban hendak mencuri sebelum insiden terjadi. Budi memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Berita bohong itu," tegasnya.
Baca Juga: Aksi Dramatis Penyelam BSG Pecahkan Kaca Virgo Transport 8, Basarnas Perpanjang Pencarian 125 Korban
Dari pemeriksaan terhadap RS, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pria tersebut masih tinggal bersama orang tuanya dan belum memiliki pekerjaan.
"Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," ungkap Budi.
RS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan status hukum RS.
Artikel Terkait
Nahas! Kakek 78 Tahun di Cirebon Tewas Terbakar Saat Bersihkan Rumput Kering di Kebunnya
Gebrakan Suahasil Nazara, Rombak Eselon II dan KSSK hingga Gandeng Danantara Demi Stabilitas Ekonomi
Harga Beras Nasional Kembali Meroket, Rekor Kenaikan Tertinggi Tembus 47 Persen
Terseret Pusaran OTT KPK, Pijakan Politik Nusron Wahid Goyah Usai Mundur dari Elite Golkar
Aksi Dramatis Penyelam BSG Pecahkan Kaca Virgo Transport 8, Basarnas Perpanjang Pencarian 125 Korban
Jalur Ilegal Terendus, Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Australia