INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam operasi penindakan ke-20 di tahun ini, tim penyidik tidak hanya menyasar para pejabat birokrasi, namun juga turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq, terkait pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kehadiran sosok elite partai politik dalam rentetan penangkapan ini tentu memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo segera angkat bicara dan mengklarifikasi bahwa penjemputan Fahd murni dilakukan karena penyidik sangat membutuhkan keterangan langsung dari yang bersangkutan untuk mengurai benang kusut awal skandal tersebut.
Baca Juga: KPK Bersih-Bersih ATR BPN, Dirjen Hingga Dua Kepala Kantor Pertanahan Resmi Terjaring OTT Ke-20
"Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ungkap Budi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Lebih lanjut, lembaga antirasuah itu meyakini bahwa kesaksian dari Fahd Arafiq akan menjadi kepingan informasi yang amat krusial bagi arah penyidikan.
Keterangan politikus tersebut diharapkan sanggup membantu KPK secara komprehensif dalam menyusun konstruksi hukum dan memetakan alur kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
"Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," tegas Budi merinci urgensi pemeriksaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Dua Kali Jabat Wamenkeu, Ini Profil Suahasil Nazara yang Kini Resmi jadi Menteri Keuangan
Sebagai informasi, operasi senyap pada Senin (14/9/2026) kemarin sukses menjaring total 17 orang saksi dan terduga pelaku dari berbagai latar belakang.
Selain Fahd, KPK turut mencokok Dirjen ATR/BPN Lampri, dua Kepala Kantor Pertanahan, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta menyita 20-an boks dan koper berisi uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Mengacu pada prosedur tetap yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik lembaga antikorupsi kini tengah berpacu dengan waktu.
Mereka hanya memiliki tenggat maksimal 1 x 24 jam pascapenangkapan untuk melakukan pemeriksaan maraton dan menetapkan status hukum pasti dari belasan pihak yang telah digiring ke meja periksa tersebut.(*)
Artikel Terkait
Breaking News! Purbaya Lengser, Prabowo Resmi Tunjuk Suahasil Nazara Jadi Menkeu
Detik-detik Mencekam Longsor Hantam Silih Nara, Jembatan Putus dan Empat Rumah Hancur
Dua Kali Jabat Wamenkeu, Ini Profil Suahasil Nazara yang Kini Resmi jadi Menteri Keuangan
Jejak Kontroversi Purbaya Selama Setahun Jabat Menkeu, dari Gaya 'Koboi' hingga Suntik Dana Himbara Rp200 Triliun
KPK Bersih-Bersih ATR BPN, Dirjen Hingga Dua Kepala Kantor Pertanahan Resmi Terjaring OTT Ke-20