Perjalanan Karier Gus Arif, Eks Bupati Kebumen yang Terjerat OTT KPK dalam Kasus HGB Summarecon Bogor

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 16 September 2026 | 10:57 WIB
Sosok Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang kini menjadi tersangka kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.  (Instagram.com / @nalarhukum - @kebumen24)
Sosok Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang kini menjadi tersangka kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor. (Instagram.com / @nalarhukum - @kebumen24)

INSIBERNEWS - Nama Arif Sugiyanto alias Gus Arif tengah menjadi sorotan setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Gus Arif merupakan salah satu dari delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam konferensi pers pada Selasa, 15 September 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca Juga: Dirujak Netizen soal Video Mindfulness, Maudy Ayunda Buka Suara soal Privilege dan Minta Maaf

Keempat nama tersebut yakni politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Menurut Taufik, dugaan tersebut diperoleh penyidik berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa serta barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT.

"Betul ada 4 orang yang diduga kepercayaan menteri," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Diduga Berperan sebagai Perantara dan Pengepul Uang

KPK menyebut keempat orang tersebut diduga memiliki peran sebagai perantara sekaligus pengepul uang yang berkaitan dengan pengurusan persoalan pertanahan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Terseret Skandal HGB Summarecon Bogor, Ini Alasan KPK Turut Amankan Politikus Golkar Fahd Arafiq

Taufik mengatakan informasi mengenai dugaan peran tersebut masih didalami penyidik berdasarkan keterangan yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan serta sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang disita.

"Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyidik," ujar Taufik.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Seluruh tersangka kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Bersih-Bersih ATR BPN, Dirjen Hingga Dua Kepala Kantor Pertanahan Resmi Terjaring OTT Ke-20

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X