INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar babak baru dalam skandal megakorupsi di Bumi Cenderawasih.
Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut tengah membidik dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua periode 2022 yang ditengarai bersifat fiktif dengan nilai fantastis hingga menembus angka triliunan rupiah.
Guna mengurai benang kusut aliran dana siluman tersebut, tim penyidik secara maraton telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya secara khusus memanggil lima orang pegawai dari Bank Mandiri Cabang Jayapura untuk dimintai keterangan silang pada rentang waktu 17 hingga 18 September 2026.
Baca Juga: Titik Api Sulit Dijangkau Air, Kucuran Dana Rp60 Miliar Diharap Jadi Solusi Atasi Karhutla Kalbar
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah," ujar Budi saat memberikan keterangan resminya kepada para awak media di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan intensif terhadap para saksi dari institusi perbankan ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan bagian dari strategi pengembangan penyidikan.
Langkah ini krusial untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional yang telah lama mengakar di lingkungan internal Pemerintah Provinsi Papua.
Jauh sebelum agenda pemanggilan para saksi ini, tepatnya pada pertengahan Juni 2025 silam, KPK sebenarnya sudah membeberkan adanya indikasi kerugian negara yang amat memprihatinkan.
Kebocoran anggaran tersebut bersumber dari karut-marutnya tata kelola dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemprov Papua pada rentang waktu 2020 hingga 2022.
Dari hasil audit dan perhitungan sementara kala itu, negara ditaksir harus menanggung kerugian yang nilainya nyaris menyentuh angka Rp1,2 triliun.
Atas skandal penyalahgunaan uang rakyat ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua nama sebagai tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua, Dius Enumbi, bersama mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kendati kasus ini terus bergulir dan penyidik gencar menelusuri aliran dana baru, proses hukum terhadap sosok Lukas Enembe sendiri secara resmi telah ditutup.
Penghentian penyidikan khusus terhadap sang mantan gubernur tersebut dilakukan secara sah demi hukum menyusul wafatnya yang bersangkutan pada 26 Desember 2023 akibat riwayat penyakit yang dideritanya.***
Artikel Terkait
Kronologi Jule Diamankan Polisi, Berawal dari Penangkapan 2 Bandar Vape Etomidate
Terungkap! ASN PPPK di Bandung Diduga Jadikan Rumah sebagai Ladang Ganja
Nahas! Kakek 78 Tahun di Cirebon Tewas Terbakar Saat Bersihkan Rumput Kering di Kebunnya
Gebrakan Suahasil Nazara, Rombak Eselon II dan KSSK hingga Gandeng Danantara Demi Stabilitas Ekonomi
Titik Api Sulit Dijangkau Air, Kucuran Dana Rp60 Miliar Diharap Jadi Solusi Atasi Karhutla Kalbar