Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza, Soroti Sejumlah Kejanggalan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Rieke Diah Pitaloka komentar kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang tengah jadi sorotan publik.  (Instagram/justiceforwindalorenza2 - riekediahp)
Rieke Diah Pitaloka komentar kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang tengah jadi sorotan publik. (Instagram/justiceforwindalorenza2 - riekediahp)

INSIBERNEWS - Kasus meninggalnya Winda Lorenza Gowasa, mantan istri seorang anggota kepolisian di Medan, terus menjadi perhatian publik.

Kali ini, anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus artis, Rieke Diah Pitaloka, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan agar seluruh dugaan yang berkembang dapat terjawab.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya dan dikutip pada Jumat (7/8/2026), Rieke mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian Winda sebelum seluruh fakta terungkap.

Baca Juga: Sindikat Sabu Lintas Pulau Tumbang di Banyuwangi, BNNK Sita Ratusan Gram Barang Haram hingga Mobil Mewah

"Jangan buru-buru ada kesimpulan kematian Winda. Ungkap tuntas kematian Winda Lorenza Gowasa," ujar Rieke.

Rieke menilai perbedaan antara hasil penyelidikan sementara kepolisian dengan dugaan yang disampaikan keluarga korban harus dijawab melalui proses investigasi yang objektif dan berbasis bukti ilmiah.

Menurutnya, penyidik perlu mengedepankan metode scientific crime investigation agar setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut mencakup autopsi secara menyeluruh, pemeriksaan balistik, uji gunshot residue (GSR), pemeriksaan DNA dan sidik jari pada senjata api, analisis pola percikan darah, rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan bukti elektronik, hingga meminta keterangan seluruh saksi tanpa keberpihakan.

Baca Juga: Pelarian Berakhir di Banten, Polisi Ringkus Terduga Pemutilasi Mayat dalam Karung di Depok

Ia juga mengingatkan agar proses penyelidikan tidak hanya terpaku pada satu dugaan, melainkan membuka ruang terhadap seluruh kemungkinan yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban.

Rieke menilai transparansi menjadi hal yang sangat penting mengingat kasus ini melibatkan senjata api milik Bripka IH. Berdasarkan keterangan kepolisian, senjata tersebut disebut diambil diam-diam oleh Winda sebelum digunakan untuk mengakhiri hidupnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan harus menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, tidak boleh ada konflik kepentingan, perlakuan khusus, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi aparat dalam mengusut perkara.

Baca Juga: Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP Dipimpin Prabowo, BRI Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan Perumahan

Rieke menambahkan, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka penanganan kasus harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menilai proses pengungkapan perkara ini akan menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di kamar mandi sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, pada Senin (3/8/2026).

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X