INSIBERNEWS - Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Kali ini, Indonesia Millenials Center (IMC) menyuarakan desakan kuat agar kejahatan judi online (judol) secara spesifik dimasukkan ke dalam kluster tindak pidana yang bisa dijerat oleh regulasi sapu jagat tersebut.
Usulan strategis ini dilontarkan demi menutup celah bagi para mafia yang kerap memanfaatkan platform taruhan daring sebagai mesin pencuci uang kotor hasil kejahatan lain.
"Karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," urai Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, saat memaparkan argumennya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Rabu (23/9/2026).
Menurut Yerikho, invasi judi daring saat ini sudah berada di level darurat dan mendarah daging, tidak hanya menjerat kalangan elite tetapi juga menghancurkan sendi perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah.
Fenomena kecanduan massal ini bukan lagi sekadar penyakit sosial biasa, melainkan telah bermetamorfosis menjadi parasit yang menelan kerugian finansial luar biasa bagi keuangan negara secara sistemik.
Dalam rancangan sementara yang digodok oleh Komisi III DPR RI, sejauh ini baru terdapat 13 kluster tindak pidana yang dirumuskan untuk masuk ke dalam radar RUU Perampasan Aset.
Namun, IMC memandang bahwa daftar inventarisasi masalah tersebut belumlah final alias masih bisa diperluas, sehingga penambahan kluster kejahatan siber seperti judi daring merupakan sebuah kebutuhan hukum yang sangat mendesak.
Baca Juga: Cekcok Biaya Pengobatan Anak Berujung Maut, ASN di OKI Tewas Ditikam Istri di Halaman Masjid
Kekhawatiran yang disuarakan oleh IMC nyatanya sangat beralasan jika menengok data perputaran uang gelap yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, sirkulasi uang panas dari bisnis judi online sepanjang tahun 2025 sukses menembus angka fantastis sebesar Rp286,84 triliun, dan disusul perputaran senilai Rp22 triliun hanya pada paruh pertama tahun 2026 ini.
Ironisnya, besaran uang triliunan rupiah yang berputar di meja judi maya itu sangat timpang jika dibandingkan dengan jumlah dana sitaan yang berhasil diselamatkan oleh penegak hukum.
Hingga kini, nilai uang judol yang sukses disita dan dirampas untuk kas negara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah baru berkisar di angka Rp588,62 miliar. Ketimpangan drastis ini tentu memunculkan tanda tanya besar ke mana larinya sisa aliran dana raksasa tersebut.
Baca Juga: Terjerat Pusaran Judol, 4.322 Keluarga di Bengkulu Mendadak Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
"Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti," tegas Yerikho mengingatkan potensi pelarian aset bandar judol ke berbagai sektor industri legal.(*)
Artikel Terkait
Cekcok Biaya Pengobatan Anak Berujung Maut, ASN di OKI Tewas Ditikam Istri di Halaman Masjid
Polres Bogor Bongkar Bisnis Video Mesum Sesama Jenis 'A Day In My Life', 2 Pria Ditangkap
12 Tahun Menikah, Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya di PA Jakarta Selatan
Bongkar Skandal Pemerasan Rp11,14 Miliar, Ini Alasan KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal