Tutup Celah Pencucian Uang Triliunan Rupiah, IMC Desak Aturan Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

Photo Author
- Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB
Ilustrasi - judi online (Judol) (Instagram @narasinewsroom)
Ilustrasi - judi online (Judol) (Instagram @narasinewsroom)
INSIBERNEWS - Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
 
Kali ini, Indonesia Millenials Center (IMC) menyuarakan desakan kuat agar kejahatan judi online (judol) secara spesifik dimasukkan ke dalam kluster tindak pidana yang bisa dijerat oleh regulasi sapu jagat tersebut.
 
Usulan strategis ini dilontarkan demi menutup celah bagi para mafia yang kerap memanfaatkan platform taruhan daring sebagai mesin pencuci uang kotor hasil kejahatan lain.

"Karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," urai Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, saat memaparkan argumennya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Rabu (23/9/2026).
 

Menurut Yerikho, invasi judi daring saat ini sudah berada di level darurat dan mendarah daging, tidak hanya menjerat kalangan elite tetapi juga menghancurkan sendi perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah.
 
Fenomena kecanduan massal ini bukan lagi sekadar penyakit sosial biasa, melainkan telah bermetamorfosis menjadi parasit yang menelan kerugian finansial luar biasa bagi keuangan negara secara sistemik.

Dalam rancangan sementara yang digodok oleh Komisi III DPR RI, sejauh ini baru terdapat 13 kluster tindak pidana yang dirumuskan untuk masuk ke dalam radar RUU Perampasan Aset.
 
Namun, IMC memandang bahwa daftar inventarisasi masalah tersebut belumlah final alias masih bisa diperluas, sehingga penambahan kluster kejahatan siber seperti judi daring merupakan sebuah kebutuhan hukum yang sangat mendesak.
 

Kekhawatiran yang disuarakan oleh IMC nyatanya sangat beralasan jika menengok data perputaran uang gelap yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, sirkulasi uang panas dari bisnis judi online sepanjang tahun 2025 sukses menembus angka fantastis sebesar Rp286,84 triliun, dan disusul perputaran senilai Rp22 triliun hanya pada paruh pertama tahun 2026 ini.

Ironisnya, besaran uang triliunan rupiah yang berputar di meja judi maya itu sangat timpang jika dibandingkan dengan jumlah dana sitaan yang berhasil diselamatkan oleh penegak hukum.
 
Hingga kini, nilai uang judol yang sukses disita dan dirampas untuk kas negara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah baru berkisar di angka Rp588,62 miliar. Ketimpangan drastis ini tentu memunculkan tanda tanya besar ke mana larinya sisa aliran dana raksasa tersebut.
 

"Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti," tegas Yerikho mengingatkan potensi pelarian aset bandar judol ke berbagai sektor industri legal.(*)

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X