Bongkar Skandal Pemerasan Rp11,14 Miliar, Ini Alasan KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal

Photo Author
- Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB
Menyoroti fakta di balik penetapan tersangka Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahannya. (Instagram.com/@folkssulut)
Menyoroti fakta di balik penetapan tersangka Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahannya. (Instagram.com/@folkssulut)
INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dalam pusaran kasus dugaan pemerasan proyek daerah.
 
Publik sebelumnya sempat dibuat bertanya-tanya lantaran lembaga antirasuah tersebut menjaring 14 orang dalam rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo, namun hanya sang kepala daerah yang berujung ditahan dan mengenakan rompi oranye.

Merespons sorotan masyarakat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa fokus penyidikan saat ini menitikberatkan pada konstruksi hukum tindak pidana pemerasan dalam jabatan.
 
Oleh karena itu, jeratan hukum secara spesifik diarahkan pada figur yang menduduki pucuk pimpinan dan memiliki kendali otoritas penuh atas kebijakan pemerintahan di wilayah tersebut.
 

"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e. Sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati," terang Taufik saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam melancarkan aksi kotornya, Sirajudin diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dengan mematok fee proyek sebesar 10 persen pada setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
 
Angka tersebut kemudian didistribusikan secara terstruktur, di mana 4 persen dialokasikan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta 1 persen disisihkan untuk Kelompok Kerja (Pokja).
 
Sang bupati juga disebut turun tangan langsung menginstruksikan Kadis PUPR untuk memanipulasi proses lelang demi memenangkan perusahaan vendor tertentu.
 

Selain memeras para vendor, Sirajudin juga disinyalir menerima aliran dana gratifikasi dengan nilai fantastis yang menyentuh angka Rp11,14 miliar.
 
Uang haram tersebut dikumpulkan dari berbagai pihak, dengan rincian Rp250 juta disetor oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut dan Rp10,79 miliar lainnya bersumber dari pihak swasta.
 
Usai ditetapkan sebagai pesakitan dan digiring ke Rutan KPK dengan tangan terborgol, Sirajudin yang tampak tertunduk lesu sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh masyarakat Bolmut.
 

Terkait nasib pejabat lain yang ikut terjaring OTT, khususnya Kepala Dinas PUPR Bolmut, KPK menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
 
Meskipun penyidik menemukan tumpukan uang tunai saat menggeledah kediamannya dan mendapati jejak perannya dalam mengatur pemenang tender, lembaga antirasuah menilai temuan tersebut masih terpisah dari konstruksi hukum pasal pemerasan yang disangkakan kepada bupati.

"Tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya," pungkas Taufik seraya membuka ruang mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika penyidik kembali menemukan alat bukti tambahan di kemudian hari.(*)

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X