Dalam perkelahian itu, A mendorong korban ke semak-semak, mencekiknya hingga tak sadarkan diri, lalu tanpa ampun menyiramkan minyak tanah dan membakarnya hidup-hidup sebelum kabur ke kegelapan malam.
Kesaksian warga yang melihat siluet seseorang berlari menjauhi kobaran api di lokasi makin memvalidasi kronologi tersebut. Kendati tersangka masih berada di bawah umur, Polres Nabire menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan tegas dan adil demi memenuhi tuntutan keluarga korban.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat A dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara yang mekanismenya disesuaikan dengan aturan peradilan pidana anak.***
Artikel Terkait
Tersangka Rudapaksa hingga Bikin Hamil Tak Kunjung Ditahan, Ibu Korban di Pekalongan Tagih Ketegasan Polisi!
Jerit Warga di Balik Kebakaran TPS Ilegal Kramat Jati: Laporan JAKI Ditolak hingga Satu Orang Damkar Tewas
Gara-Gara Emosi Buang Kunci Pacar, Pemuda 19 Tahun Hilang Digulung Arus Kali BKB Grogol
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Korban Curanmor di Bekasi Malah Dikeroyok Pelaku dan Diintimidasi Oknum RT
Kronologi KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi dan 4 Orang Tewas