Selain proyek fiktif, ditemukan pula praktik mark up harga dalam laporan anggaran serta pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan.
Rangkaian penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp577 juta.
Terdakwa Belum Tentukan Sikap
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum para terdakwa, Redo Frengki, menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding.
"Kami masih pikir-pikir," ujarnya seusai sidang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Kharar, mengatakan pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu putusan tersebut kepada pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Pada prinsipnya, seluruh dakwaan yang kami ajukan terbukti dalam putusan majelis hakim. Selanjutnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," katanya. ***
Artikel Terkait
Kejar Swasembada, Mentan Amran Tantang Investor Bangun 20 Peternakan Sapi Perah Raksasa di RI
Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Tegaskan Tak Miliki Dapur MBG dan Janji Berantas Korupsi
Resmi Jadi Jampidsus, Kuntadi Ditantang DPR Buktikan Independensi Kejaksaan
Heboh Flexing Anak Pejabat, Nevi Rizal Akhirnya Mundur dari Jabatan Akui Tanggung Jawab Moral
Miris Tapi Bikin Bangga! Siswa SD di Grobogan Tetap Semangat Belajar dan Santap MBG di Antara Puing Kelas
Iran Ancam Balas Keras Jika Infrastruktur Diserang, Ketegangan dengan AS di Selat Hormuz Memanas