INSIBERNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Dusun Tengah, Kabupaten Seluma, Jerry Inderiawan, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp577 juta.
Selain pidana penjara, Jerry juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 50 hari. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Jerry akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Iran Ancam Balas Keras Jika Infrastruktur Diserang, Ketegangan dengan AS di Selat Hormuz Memanas
Dalam perkara yang sama, Sekretaris Desa Dusun Tengah, Israwan, dan Kepala Urusan Keuangan, Lensi Haryanto, turut dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.
Apabila tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah terungkap dugaan bahwa sebagian dana desa yang diselewengkan digunakan untuk melunasi utang pribadi para terdakwa, termasuk Kepala Desa.
Baca Juga: Resmi Jadi Jampidsus, Kuntadi Ditantang DPR Buktikan Independensi Kejaksaan
Modus Korupsi Berkedok Program Pemberdayaan
Fakta persidangan mengungkapkan, para terdakwa mencairkan dana desa dengan alasan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah kegiatan tersebut diketahui tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Tak hanya itu, dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari tahun sebelumnya juga dicairkan tanpa dasar kegiatan yang sah. Uang tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membayar utang Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan bendahara dengan total sekitar Rp50 juta.
Baca Juga: Kejar Swasembada, Mentan Amran Tantang Investor Bangun 20 Peternakan Sapi Perah Raksasa di RI
SPJ Fiktif hingga Dugaan Pemalsuan Dokumen
Penyidik juga menemukan berbagai praktik manipulasi administrasi untuk menyamarkan penyalahgunaan anggaran desa. Salah satunya dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif agar penggunaan dana tampak sesuai aturan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Sekretaris Desa diduga membuat sendiri cap stempel milik penyedia barang dan jasa untuk memalsukan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Artikel Terkait
Kejar Swasembada, Mentan Amran Tantang Investor Bangun 20 Peternakan Sapi Perah Raksasa di RI
Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Tegaskan Tak Miliki Dapur MBG dan Janji Berantas Korupsi
Resmi Jadi Jampidsus, Kuntadi Ditantang DPR Buktikan Independensi Kejaksaan
Heboh Flexing Anak Pejabat, Nevi Rizal Akhirnya Mundur dari Jabatan Akui Tanggung Jawab Moral
Miris Tapi Bikin Bangga! Siswa SD di Grobogan Tetap Semangat Belajar dan Santap MBG di Antara Puing Kelas
Iran Ancam Balas Keras Jika Infrastruktur Diserang, Ketegangan dengan AS di Selat Hormuz Memanas