Seluruh panggilan telepon dan pesan yang dikirim ke gawai pribadi sang atlet pun sama sekali tidak mendapatkan respons, menambah pekatnya misteri hilangnya sang atlet.
Tidak ingin tinggal diam melihat keselamatan kliennya terancam, Andi memastikan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara hukum dengan nomor registrasi LP/B/2092/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Kami berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," tutupnya menaruh harapan besar pada kinerja kepolisian untuk segera memulangkan Jesslyn dalam keadaan selamat tanpa kurang suatu apa pun.***
Artikel Terkait
Sentil Sang Ayah, Frank Hutapea Sebut Bantuan Hukum Hotman Paris di Kasus Eks Jampidsus Cuma Kedok Pencitraan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Belum Ditahan, Pakar Hukum Cium Aroma Tebang Pilih Kejagung
Bongkar Skandal Pembiayaan Batu Bara, Polri Jebloskan Tiga Petinggi PT PPA dan PT BAS ke Balik Jeruji
Kandas Sudah, PN Jaksel Tolak Mentah-mentah Praperadilan Kedua Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi
Sehabis Nobar Final Piala Dunia, KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini