"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," tegas Fickar.
Menutup tegurannya, Fickar menyadari betul bahwa hak prerogatif penahanan tersebut pada akhirnya mutlak berada di tangan jaksa penyidik Kejagung.
Kendati demikian, ia kembali mewanti-wanti bahwa keengganan menggunakan wewenang tersebut bakal berdampak buruk pada merosotnya wibawa dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.
"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," tutupnya memberi peringatan.***
Artikel Terkait
Siap-Siap! DJP Kini Incar Warga yang Belum Punya NPWP Lewat Aturan Baru
Kawal Ketat Truk Tangki, Pertamina dan Polda Jamin Stok BBM di Sumut Aman Terkendali
Terseret Pusaran Korupsi Proyek Kereta Api, Gus Miftah Buka Suara soal Tudingan Aliran Dana Rp100 Juta
Kritik Mutasi Pejabat Kementerian PU Berujung Doxing, UGM Pasang Badan Lindungi Sang Dosen
Sentil Sang Ayah, Frank Hutapea Sebut Bantuan Hukum Hotman Paris di Kasus Eks Jampidsus Cuma Kedok Pencitraan