Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Belum Ditahan, Pakar Hukum Cium Aroma Tebang Pilih Kejagung

Photo Author
- Senin, 20 Juli 2026 | 13:01 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (Dok. Kejagung)
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (Dok. Kejagung)

"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," tegas Fickar.

Baca Juga: Misteri Pemilik Emas 74 Kg Belum Terpecahkan, Kejagung Masih Dalami Aset Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

Menutup tegurannya, Fickar menyadari betul bahwa hak prerogatif penahanan tersebut pada akhirnya mutlak berada di tangan jaksa penyidik Kejagung.

Kendati demikian, ia kembali mewanti-wanti bahwa keengganan menggunakan wewenang tersebut bakal berdampak buruk pada merosotnya wibawa dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.

"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," tutupnya memberi peringatan.***

 

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X