DJP juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Penjual dalam kategori tersebut dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dikenakan pemotongan pajak.
Namun, apabila total omzet yang diperoleh dari seluruh marketplace telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: LPDP Jakarta Segera Dibuka, Penerima KJMU Bisa Lanjut S2 dan S3 ke Luar Negeri
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan bagi pelaku usaha online dan offline menjadi lebih setara.
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, langkah tersebut juga ditegaskan tidak menambah jenis pungutan baru, melainkan memastikan aturan perpajakan yang sudah ada dapat diterapkan secara lebih merata. ***
Artikel Terkait
Ruben Onsu Jadi Sorotan Usai Live TikTok Saat Umrah, Netizen Ramai Berdebat
Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau, PSI: Itu Tradisi Adat Lampung, Bukan Bentuk Keangkuhan
Tito Karnavian Bantah Isu Dua Desa RI Masuk Malaysia, Indonesia Malah Dapat Tambahan 5.700 Hektare
LPDP Jakarta Segera Dibuka, Penerima KJMU Bisa Lanjut S2 dan S3 ke Luar Negeri
Usai Telan Korban Jiwa, Kemhan Resmi Hapus Latsarmil untuk SPPI, Fokus pada Bela Negara dan Manajerial
Polisi Sita Aset Kekayaan Bos Hanania Group, Korban Umrah Berpotensi Diberangkatkan