Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan PPN untuk Pedagang Marketplace, Ini Penjelasannya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 30 Juni 2026 | 13:17 WIB
Ilustrasi Belanja Online  (Istimewa )
Ilustrasi Belanja Online (Istimewa )

DJP juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Penjual dalam kategori tersebut dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dikenakan pemotongan pajak.

Namun, apabila total omzet yang diperoleh dari seluruh marketplace telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: LPDP Jakarta Segera Dibuka, Penerima KJMU Bisa Lanjut S2 dan S3 ke Luar Negeri

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan bagi pelaku usaha online dan offline menjadi lebih setara.

Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, langkah tersebut juga ditegaskan tidak menambah jenis pungutan baru, melainkan memastikan aturan perpajakan yang sudah ada dapat diterapkan secara lebih merata. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X