INSIBERNEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan tiga orang tersangka.
Salah satu dari mereka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Kanwil Ditjenpas Jambi.
Baca Juga: Korban Terus Bertambah, Gempa Kembar di Venezuela Renggut 920 Nyawa
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pada Senin (29/6/2026), bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melalui penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka RE yang akhirnya diamankan di sebuah rumah di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi bermerek Kerang dan satu bungkus bermerek Marvell dengan total keseluruhan mencapai 536 butir.
Selain pil ekstasi, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh narkotika tersebut dari BW. Berbekal keterangan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap BW di kediaman mertuanya yang berada di kawasan Jambi Selatan.
Baca Juga: Rupiah Tancap Gas di Awal Pekan, Menguat Tajam Meski Tekanan Global Belum Reda
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada RB. Polisi menangkap pria yang berstatus ASN tersebut saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Jambi Selatan.
Menurut Kombes Pol Dewa Made Palguna, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok utama di balik peredaran ratusan butir ekstasi tersebut.
Artikel Terkait
OJK Beberkan Dampak Pelemahan Rupiah, Stabilitas Perbankan Dipastikan Masih Aman
Kemhan Ungkap Kronologi Wafatnya 5 Peserta Calon Manajer Kopdes , Masing-Masing Miliki Riwayat Medis Berbeda
Australia Naikkan Denda Medsos hingga Rp1,1 Triliun, Anak di Bawah 16 Tahun Makin Sulit Akses Platform Digital
Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli, Menhub Tegaskan Baru untuk Layanan Roda Dua
Rupiah Tancap Gas di Awal Pekan, Menguat Tajam Meski Tekanan Global Belum Reda
Bos Percetakan di Senen Diduga Sekap Tiga Karyawan, Korban Ditemukan Dirantai dalam Ruko