Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli, Menhub Tegaskan Baru untuk Layanan Roda Dua

Photo Author
- Senin, 29 Juni 2026 | 11:41 WIB
Ilustrasi Ojek Online (ojol)  (Foto : ISTIMEWA)
Ilustrasi Ojek Online (ojol) (Foto : ISTIMEWA)

INSIBERNEWS - Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Namun, aturan tersebut untuk sementara hanya diterapkan pada layanan transportasi roda dua, sementara pengaturan bagi kendaraan roda empat masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama berbagai pihak terkait.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan fokus penerapan regulasi saat ini memang diarahkan kepada layanan ojek online roda dua.

Menurutnya, segmen tersebut memiliki jumlah pengemudi dan pengguna yang jauh lebih besar dibandingkan layanan kendaraan roda empat, sehingga menjadi prioritas pemerintah dalam menyusun kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Baca Juga: Tak Tersinggung PAN Dijuluki Partai Artis Nasional, Zulhas: Artis Itu Cerdas dan Kreatif

"Untuk saat ini kami fokus pada layanan roda dua karena jumlah pengguna maupun pengemudinya paling banyak berada di sektor tersebut," ujar Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/6).

Dudy menjelaskan, pengaturan angkutan sewa khusus roda empat memiliki mekanisme yang berbeda dengan ojek online roda dua. Di sebagian besar wilayah Indonesia, regulasi angkutan sewa khusus masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, untuk kawasan Jabodetabek, pengaturannya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Kasus YTR, Nilai Belum Memenuhi Unsur Penyiksaan Menurut Konvensi PBB

Menurut Dudy, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi telah mengusulkan agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat.

Dengan begitu, aturan yang berlaku dapat seragam di seluruh Indonesia dan tidak berbeda-beda di setiap daerah. Meski demikian, usulan tersebut belum bisa langsung direalisasikan karena masih memerlukan pembahasan bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

"Memang ada permintaan dari para operator agar pengaturan untuk roda empat dipusatkan saja. Tetapi hal itu harus dibahas bersama seluruh stakeholder, tidak hanya operator, melainkan juga pemerintah daerah provinsi," kata Dudy.

Baca Juga: Sokong Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Datangkan 450 Ribu Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ekosistem transportasi daring sekaligus meningkatkan pendapatan pengemudi.

Kebijakan yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto itu diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudi, tanpa mengurangi kualitas layanan bagi masyarakat. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi setelah aturan mulai diterapkan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.(*)

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X