ASN Ditjenpas Jambi Diciduk dalam Kasus Narkoba, Polisi Sita 536 Butir Ekstasi

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 29 Juni 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi - ASN Ditjenpas Jambi Diciduk dalam Kasus Narkoba, Polisi Sita 536 Butir Ekstasi (Istimewa)
Ilustrasi - ASN Ditjenpas Jambi Diciduk dalam Kasus Narkoba, Polisi Sita 536 Butir Ekstasi (Istimewa)

"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ditjenpas Jambi Berhentikan Sementara Pejabat yang Ditangkap

Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan bahwa salah satu pejabat di lingkungan kerjanya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa instansinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung langkah aparat dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Irwan juga memastikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki komitmen tegas terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

Sebagai tindak lanjut, surat pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan telah diterbitkan sambil menunggu proses hukum berjalan. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X