"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ditjenpas Jambi Berhentikan Sementara Pejabat yang Ditangkap
Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan bahwa salah satu pejabat di lingkungan kerjanya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa instansinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung langkah aparat dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Irwan juga memastikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki komitmen tegas terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
Sebagai tindak lanjut, surat pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan telah diterbitkan sambil menunggu proses hukum berjalan. ***
Artikel Terkait
OJK Beberkan Dampak Pelemahan Rupiah, Stabilitas Perbankan Dipastikan Masih Aman
Kemhan Ungkap Kronologi Wafatnya 5 Peserta Calon Manajer Kopdes , Masing-Masing Miliki Riwayat Medis Berbeda
Australia Naikkan Denda Medsos hingga Rp1,1 Triliun, Anak di Bawah 16 Tahun Makin Sulit Akses Platform Digital
Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli, Menhub Tegaskan Baru untuk Layanan Roda Dua
Rupiah Tancap Gas di Awal Pekan, Menguat Tajam Meski Tekanan Global Belum Reda
Bos Percetakan di Senen Diduga Sekap Tiga Karyawan, Korban Ditemukan Dirantai dalam Ruko