Australia Naikkan Denda Medsos hingga Rp1,1 Triliun, Anak di Bawah 16 Tahun Makin Sulit Akses Platform Digital

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 28 Juni 2026 | 12:25 WIB
Ilustrasi - Australia Naikkan Denda Medsos hingga Rp1,1 Triliun, Anak di Bawah 16 Tahun Makin Sulit Akses Platform Digital (Istimewa )
Ilustrasi - Australia Naikkan Denda Medsos hingga Rp1,1 Triliun, Anak di Bawah 16 Tahun Makin Sulit Akses Platform Digital (Istimewa )

INSIBERNEWS - Australia kembali memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah setempat meningkatkan kewenangan regulator sekaligus menggandakan besaran denda bagi perusahaan teknologi yang dinilai gagal mencegah anak-anak mengakses platform media sosial.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan media sosial yang mengabaikan aturan perlindungan anak.

Menurutnya, meski dukungan terhadap kebijakan tersebut terus meningkat sejak mulai diberlakukan pada Desember tahun lalu, implementasi dari pihak perusahaan teknologi masih jauh dari harapan.

Baca Juga: Korban Terus Bertambah, Gempa Kembar di Venezuela Renggut 920 Nyawa

"Perubahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak di ruang digital yang paling ketat di dunia," ujar Albanese dalam pernyataan resmi, Sabtu (27/6).

Denda Platform Media Sosial Naik Dua Kali Lipat

Melalui revisi kebijakan tersebut, platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat kini menghadapi ancaman denda maksimal hingga 99 juta dolar Australia atau hampir Rp1,1 triliun apabila terbukti gagal mengambil langkah yang memadai untuk mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun.

Nilai tersebut meningkat drastis dibandingkan sanksi sebelumnya yang mencapai 49,5 juta dolar Australia.

Pemerintah Australia menilai hukuman yang lebih berat diperlukan agar perusahaan teknologi benar-benar serius menerapkan sistem verifikasi usia dan memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak.

Baca Juga: Ramai Soal Pajak Dana JHT, Menkeu Janji Tinjau Lagi Aturan Bersama Ditjen Pajak

Selain memperbesar sanksi finansial, pemerintah juga memperluas kewenangan Komisaris eSafety Australia sebagai regulator yang mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Kini regulator dapat meminta berbagai informasi, dokumen, hingga data pendukung dari perusahaan media sosial maupun pihak ketiga, termasuk penyedia layanan verifikasi usia dan toko aplikasi digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Australia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan larangan penggunaan media sosial berdasarkan batas usia. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 10 Desember dengan tujuan utama melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental, perkembangan emosional, hingga kondisi fisik mereka.

Baca Juga: Israel Kembali Serang Lebanon Saat Upaya Gencatan Senjata Masih Berlangsung

Pemerintah mengklaim lebih dari 5 juta akun milik anak di bawah umur telah dihapus, dibatasi, atau dinonaktifkan dalam enam bulan pertama sejak kebijakan diberlakukan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X