Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar

Photo Author
- Rabu, 17 Juni 2026 | 20:15 WIB
Kejagung segel Gudang Motor Listrik (foto: Istimewa)
Kejagung segel Gudang Motor Listrik (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan tersebut dilakukan untuk menelusuri pengadaan barang dalam program MBG periode 2025–2026. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: G7 Perkuat Bantuan Militer untuk Ukraina, Kesepakatan AS-Iran Ikut Jadi Sorotan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik datang ke lokasi untuk memastikan jumlah unit kendaraan sekaligus mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk mengecek jumlah dan menyegel,” kata Syarief, dikutip Rabu, 17 Juni 2026.

Syarief menyebut penyegelan tidak berhenti di satu lokasi saja. Gudang penyimpanan motor listrik lainnya juga akan diperiksa dan disegel secara bertahap, sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: AS Tolak Buka Isi MoU Iran ke Israel, Hubungan Trump-Netanyahu Memanas!

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang di BGN.

Untuk pengadaan motor listrik saja, jumlahnya mencapai 21.801 unit dengan nilai total sekitar Rp1,035 triliun.

Baca Juga: TRAGIS! Pejabat BKAD Purwakarta Tewas Bersimbah Darah, Polisi Dalami Plafon Jebol dan Jejak Digital

Dana pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal.

Namun, perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, serta diduga terlibat dalam penggelembungan harga.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X