INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara yang pernah maupun masih bertugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Baca Juga: Iran Siapkan Pemakaman Mendiang Akbar Ali Khamenei, 20 Juta Warga Diperkirakan Hadir
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penyidik, penahanan dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Pasar Energi Bernapas Lega, Harga Minyak Terkoreksi di Tengah Upaya Damai Israel-Lebanon
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat yang turut terseret dalam perkara ini antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung dalam proses pelayanan dokumen keimigrasian tertentu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Baca Juga: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Terseret Kasus Jual Beli Titik SPPG
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk dokumen KITAS dan KITAP.
Dalam operasi tersebut, penyidik sempat mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, sebagian pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.
Artikel Terkait
Polda Sulsel Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi, Kapal Tanker hingga Truk Tangki Disita
Prabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN, Nanik Suryati Kini Jadi Pemimpin Baru
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Dinilai Fantastis
Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Terseret Kasus Jual Beli Titik SPPG
Kejagung Tahan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Kasus Jual Beli Titik SPPG Memanas