INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut telah dinilai cukup.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SKM selaku pejabat pembuat komitmen, ABD sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra, dan HDH yang menjabat General Manager Divisi Regional III pada periode 2015–2019.
Baca Juga: Prabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN, Nanik Suryati Kini Jadi Pemimpin Baru
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Taufik dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM yang juga menjabat Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari yang sama.
KPK memastikan akan melakukan langkah hukum lanjutan apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari pemeriksaan.
Baca Juga: Polda Sulsel Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi, Kapal Tanker hingga Truk Tangki Disita
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Kasus tersebut mulai disidik KPK sejak September 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Untuk memastikan besaran kerugian secara rinci, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Institut Teknologi Bandung.
Baca Juga: Trump Klaim Israel dan Hizbullah Sepakat Redam Konflik, Netanyahu Beri Sinyal Berbeda?
KPK menegaskan proses pengembangan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan mendalami seluruh aliran dana dan mekanisme proyek guna mengungkap konstruksi lengkap dugaan korupsi tersebut.***
Artikel Terkait
Usai Lebaran di Rumah Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK, Begini Kata Kuasa Hukum
Beda Nasib dengan Yaqut, KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Polisi Tangkap Pegawai KPK Palsu, Diduga Peras Ahmad Sahroni Senilai Rp300 Juta
KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Dinilai Penting Cegah Praktik Korupsi
KPK Soroti Pungli dan Titipan Siswa di SPMB 2026, Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi