Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan Alexander beserta senapan angin yang dipakai dalam insiden tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan senapan angin sekaligus kelalaian fatal yang berakibat pada kematian korban.
“Tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Harianto.
Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kota Tambolaka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Dipertanyakan, Israel Kembali Serang 47 Wilayah di Lebanon, Korban Tembus Tembus 3,269 Orang
Awas Modus Paranormal Palsu! Pemuda 19 Tahun Kehilangan Motor Saat Ritual Buang Sial
Diperkosa Tetangga, Siswi SD Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Pelaku Diduga Sudah Lama Mengincar Korban
Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia, Berlaku Mulai 28 Mei 2026
Ramai Iklan Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara soal Status Hukumnya