INSIBERNEWS - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Meski cuaca diguyur hujan sejak siang, massa aksi tetap bertahan menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah.
Para demonstran terlihat membawa spanduk, poster, hingga bendera organisasi buruh. Sejumlah orator secara bergantian menyampaikan kritik terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai semakin tidak berpihak kepada pekerja, khususnya terkait aturan outsourcing yang baru diterbitkan pemerintah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Insentif Mobil Listrik dan Kredit Murah untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Dalam aksi tersebut, buruh mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Mereka menilai regulasi itu berpotensi memperluas sistem kerja kontrak dan outsourcing di berbagai sektor yang sebelumnya tidak termasuk dalam skema tersebut.
“Regulasi ini dinilai membuka ruang makin luas bagi praktik outsourcing yang merugikan pekerja. Buruh ingin ada kepastian kerja dan perlindungan yang jelas,” ujar salah satu koordinator aksi dari atas mobil komando.
Baca Juga: Imbas Unggahan Kontroversial soal Maia, Kini Akun Instagram Ahmad Dhani Disita Mulan Jameela
Menurut massa aksi, sistem outsourcing selama ini kerap menimbulkan ketidakpastian status kerja, minim jaminan kesejahteraan, hingga rawan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Karena itu, mereka meminta pemerintah meninjau ulang aturan baru tersebut sebelum diterapkan lebih luas di lapangan.
Aksi berlangsung tepat di depan pintu masuk Gedung Kemnaker dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Meski sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi, demonstrasi berlangsung relatif tertib tanpa bentrokan antara massa dan petugas keamanan.
Gelombang penolakan terhadap kebijakan outsourcing sendiri belakangan kembali menguat di berbagai daerah. Serikat pekerja menilai pemerintah perlu lebih banyak melibatkan buruh dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan agar kebijakan yang lahir tidak memicu polemik berkepanjangan di kalangan pekerja.***
Artikel Terkait
Diincar Jadi Target Kudeta dan Pembunuhan, Rusia Perketat Protokol Keamanan Presiden Vladimir Putin
Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Diduga Melarikan Diri Usai Cabuli Puluhan Santriwati
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Fokus Jaga Profesionalitas dan Citra Publik
Imbas Unggahan Kontroversial soal Maia, Kini Akun Instagram Ahmad Dhani Disita Mulan Jameela
Menkeu Purbaya Siapkan Insentif Mobil Listrik dan Kredit Murah untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi