INSIBERNEWS - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru untuk masyarakat.
Program tahunan ini selalu dinantikan, terutama karena tradisi berbagi uang baru kepada anak-anak dan sanak saudara saat Lebaran sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia.
Agar proses penukaran lebih tertib dan nyaman, BI membuka layanan pemesanan secara online melalui aplikasi dan situs resmi PINTAR.
Baca Juga: Bisa Mudik Hingga Dua Minggu! Berikut Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026 Dari Pemerintah
Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru 2026
Pemesanan penukaran uang baru Lebaran 2026 dibuka mulai:
- Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa (hingga kuota habis).
- Sabtu, 15 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa (hingga kuota habis).
Sementara itu, jadwal penukaran uang secara langsung di lokasi kas keliling berlangsung pada 18–27 Februari 2026.
Untuk periode berikutnya, masyarakat diimbau memantau pembaruan resmi melalui kanal komunikasi Bank Indonesia.
Baca Juga: Nagita Slavina Jajaki Akuisisi VISI, Detail Transaksi Masih Dirahasiakan
Cara Pesan Penukaran Uang Baru via PINTAR BI
Pemesanan hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau laman resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs PINTAR BI dan tunggu antrean masuk sistem.
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”
3. Tentukan provinsi dan lokasi kas keliling yang tersedia.
4. Siapkan KTP untuk mengisi NIK, lalu lengkapi nomor telepon dan email aktif.
5. Pilih jumlah lembar uang yang ingin ditukar (biarkan 0 jika tidak memilih pecahan tertentu), lalu klik “Pesan.”
6. Periksa kembali ringkasan pemesanan.
7. Unduh dan simpan Bukti Pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.
Saat datang ke lokasi kas keliling, pastikan membawa:
- Bukti pemesanan (digital atau cetak)
- KTP asli sesuai data pendaftaran
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Dalam satu kali transaksi, setiap orang maksimal dapat menukar uang baru senilai Rp5.300.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Rp50.000: maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
- Rp20.000: maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
- Rp10.000: maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
- Rp5.000: maksimal 100 lembar (Rp500.000)
- Rp2.000: maksimal 100 lembar (Rp200.000)
- Rp1.000: maksimal 100 lembar (Rp100.000)
Pembatasan ini diterapkan untuk memastikan pemerataan distribusi uang baru kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Aktor James Van Der Beek Meninggal di Usia 48 Tahun, Penyakit Kanker Usus Besar Jadi Peringatan
Jangan Ketinggalan Ikut Mudik Gratis Jasa Raharja! Begini Cara Daftar, Jadwal, dan Rute Lengkap
Viral Cuplikan Podcast! Indra Frimawan Tuai Kecaman Warganet Usai Ludahin Fajar Sadboy
Bisa Mudik Hingga Dua Minggu! Berikut Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026 Dari Pemerintah
Pemkot Tangerang Tegaskan Komitmen Pelayanan Inklusif Lewat Tangerang Ngebesan 2026
Jalani Sidang Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Akui Datang sebagai 'Wongsoyudo' yang Siap Bertanggung Jawab