Skandal Jual-Beli Jabatan Desa di Pati, KPK Bongkar Peran 'Tim 8' dan Tarif Pemerasan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:43 WIB
Bupati Pati Sadewo kena OTT KPK (Foto : Facebook)
Bupati Pati Sadewo kena OTT KPK (Foto : Facebook)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan sistematis dalam proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Bupati Pati nonaktif Sudewo disebut menjadi aktor utama yang mengatur alur pungutan bersama sebuah tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8”.

Penyidik KPK menemukan fakta bahwa Sudewo bersama tim tersebut sempat menetapkan tarif awal sebesar Rp120 juta untuk setiap jabatan perangkat desa. Uang itu diminta dari para calon yang ingin lolos dalam seleksi dan penempatan jabatan di pemerintahan desa.

Baca Juga: Dikritik Soal Banjir, Pramono Tegaskan Jakarta Tak Lagi Pakai Pola Lama

Namun di lapangan, praktik tersebut berkembang jauh dari angka awal. Tim 8, yang bertugas mengoordinasikan dan mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa, justru menaikkan tarif secara sepihak.

Untuk posisi kepala urusan atau kepala seksi, biaya dipatok Rp165 juta, sementara jabatan sekretaris desa atau carik mencapai Rp225 juta.

Tarif tersebut disosialisasikan secara terbuka kepada warga dan para calon perangkat desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Pati. KPK menilai pola ini menunjukkan adanya pemerasan yang terstruktur, masif, dan dilakukan secara kolektif.

Baca Juga: Gabung Dewan Gaza Bentukan Trump, Indonesia Diingatkan Jangan Terseret Agenda Terselubung

“Penetapan tarif tidak hanya diketahui, tetapi juga dijalankan secara sistematis oleh tim yang dibentuk khusus untuk itu,” ujar sumber KPK dalam keterangannya.

Tim 8 sendiri dibentuk langsung oleh Sudewo dan berperan sebagai koordinator lapangan. Anggotanya terdiri dari sejumlah kepala desa aktif, antara lain Sisman dari Desa Karangrowo Juwana, Sudiyono dari Angkatan Lor Tambakromo, Abdul Suyono dari Karangrowo Jakenan, Imam dari Desa Gadu Gunungwungkal, Yoyon dari Tambaksari Pati Kota, Pramono dari Sumampir Pati Kota, Agus dari Slungkep Kayen, serta Sumarjiono dari Desa Arumanis Kecamatan Jaken.

Baca Juga: Skandal Gagal Bayar DSI Rp2,4 Triliun, Kantor SCBD Digeledah Polisi

Peran mereka tidak sebatas perantara, melainkan aktif memastikan pungutan berjalan lancar dan dana terkumpul sesuai target. Uang hasil pemerasan itu diduga mengalir untuk kepentingan pribadi dan kelompok, dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian membuka rangkaian praktik jual-beli jabatan di tingkat desa. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Putin Belum Putuskan Undangan Trump, Keanggotaan Dewan Perdamaian Masih Dikaji

Pasca OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati nonaktif, serta tiga kepala desa yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X