INSIBERNEWS - Kasus gagal bayar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun kini memasuki babak serius. Aparat penegak hukum menaruh perhatian besar pada dugaan adanya praktik curang di balik macetnya kewajiban perusahaan terhadap para pemberi dana.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: BRILink Agen Ini Raih Predikat Jawara Nasional dengan Hadirkan Perbankan di Pegunungan Alor NTT
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan kejahatan keuangan yang diduga merugikan ribuan lender atau pemberi pinjaman. Para investor disebut mengalami kesulitan menarik dana mereka setelah perusahaan dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
Dalam proses penyidikan, polisi menelusuri berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, hingga penipuan melalui media elektronik.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemalsuan laporan keuangan dan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Diduga Meninggal Akibat Henti Jantung, Lula Lahfah Ditemukan Tak Bernyawa di Apartemen Jaksel
Sumber kepolisian menyebutkan, modus yang diduga digunakan adalah penyaluran dana masyarakat ke proyek-proyek yang ternyata tidak pernah ada. Skema ini diduga disusun dengan memanfaatkan data atau informasi borrower yang seolah-olah merupakan mitra pembiayaan aktif.
“Dana yang dihimpun dari masyarakat tidak disalurkan sebagaimana mestinya, melainkan menggunakan proyek fiktif yang dibuat seolah nyata,” ujar seorang penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Gaji Tak Sampai UMR, Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Sorotan, Ini Kata Ferry Irwandi
Akibat dugaan praktik tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan sangat besar dan berdampak luas. Ribuan investor dari berbagai daerah disebut ikut terimbas, mulai dari pelaku usaha kecil hingga masyarakat umum yang tergiur imbal hasil pembiayaan berbasis syariah.
Sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri fintech pendanaan, khususnya yang mengusung konsep syariah, agar lebih transparan dan akuntabel. Pengawasan terhadap pengelolaan dana publik dinilai harus diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami alur dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring berkembangnya hasil penyidikan dan temuan bukti tambahan dari penggeledahan tersebut.***
Artikel Terkait
Harry Styles Kembali ke Panggung Musik, Rilis ‘Aperture’ dan Umumkan Tur Dunia 2026
Harga DOC Masih Tinggi, Danantara Siapkan 12 Pabrik Pakan dan Bibit Ayam
Sentimen Geopolitik Melunak, Harga Minyak Dunia Tertekan ke Level Terendah Pekanan
Menkeu Siapkan Mutasi Besar-besaran di Ditjen Pajak, Sinyal Bersih-bersih Birokrasi
Waspada Leptospirosis di Musim Hujan! Ancaman Penyakit dari Genangan Air Banjir
Putin Belum Putuskan Undangan Trump, Keanggotaan Dewan Perdamaian Masih Dikaji
Gaji Tak Sampai UMR, Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Sorotan, Ini Kata Ferry Irwandi
Ditemukan di Apartemen Jaksel, Selebgram Lula Lahfah Dilaporkan Meninggal Dunia
Diduga Meninggal Akibat Henti Jantung, Lula Lahfah Ditemukan Tak Bernyawa di Apartemen Jaksel
BRILink Agen Ini Raih Predikat Jawara Nasional dengan Hadirkan Perbankan di Pegunungan Alor NTT