INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem yang belakangan melanda Jakarta dan dinilai berpotensi mengganggu kesehatan serta keselamatan peserta didik.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa PJJ diberlakukan mulai Kamis, 22 Januari 2026 hingga Rabu, 28 Januari 2026.
Baca Juga: TikTok Bertahan di AS, ByteDance Pangkas Saham dan Serahkan Kendali ke Investor
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menandatangani langsung surat edaran tersebut pada 22 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama di tengah situasi cuaca yang tidak menentu.
“Satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem,” demikian bunyi poin utama dalam surat edaran tersebut.
Penerapan PJJ ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta. Sekolah diminta untuk tetap memastikan proses belajar mengajar berjalan efektif meski dilakukan secara daring.
Baca Juga: Fantagio Terseret, Cha Eun Woo Diterpa Dugaan Penggelapan Pajak Fantastis Rp230 Miliar
Dinas Pendidikan juga mengimbau para guru untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik. Penugasan diharapkan tidak memberatkan, serta tetap memperhatikan aspek kesehatan mental dan fisik siswa.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel akibat cuaca ekstrem. Dengan demikian, aktivitas pendidikan dan pemerintahan sama-sama menyesuaikan kondisi alam.
Baca Juga: Konten Komedi Pandji Lagi-lagi Dilaporkan, Majelis Pesantren Salafiah Banten Tempuh Jalur Hukum
Selain itu, keputusan tersebut turut mempertimbangkan informasi prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta. Dalam surat bernomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026, BPBD menyampaikan potensi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Jakarta.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat cuaca ekstrem, tanpa mengorbankan hak siswa untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala sesuai perkembangan kondisi cuaca di lapangan.***
Artikel Terkait
Banjir Jabodetabek Bukan Cuma Soal Hujan, Tata Ruang dan Lingkungan Ikut Disorot Istana
KPK Dalami Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi
Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca, Upaya Tekan Hujan Ekstrem di Jabodetabek Terus Diperkuat
Indonesia Masuk Inisiatif Dewan Perdamaian Global, Skema Keanggotaan dan Kontribusi Jadi Sorotan
Dari Davos, Prabowo Pamerkan Laju Program Makan Bergizi Gratis ke Dunia
Indonesia Pilih Optimisme Hadapi Disrupsi AI, Dunia Kerja Baru Jadi Peluang Strategis
WEF 2026 Jadi Panggung Prabowo Tegaskan Perang Melawan Korupsi: 'Pemerintahan Tak Bisa Dibeli!'
Konten Komedi Pandji Lagi-lagi Dilaporkan, Majelis Pesantren Salafiah Banten Tempuh Jalur Hukum
Fantagio Terseret, Cha Eun Woo Diterpa Dugaan Penggelapan Pajak Fantastis Rp230 Miliar
TikTok Bertahan di AS, ByteDance Pangkas Saham dan Serahkan Kendali ke Investor