INSIBERNEWS - Laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali mencuat ke ruang publik setelah materi komedi bertajuk Mes Rea yang dibawakannya dinilai menyinggung praktik peribadatan umat Islam. Konten tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan keagamaan.
Majelis Pesantren Salafiah Banten menilai materi yang disampaikan Pandji mengandung analogi yang berpotensi mereduksi makna ibadah. Menurut mereka, penggunaan perumpamaan dalam konteks keyakinan agama dianggap keluar dari koridor etika dan sensitifitas umat.
Baca Juga: WEF 2026 Jadi Panggung Prabowo Tegaskan Perang Melawan Korupsi: 'Pemerintahan Tak Bisa Dibeli!'
Perwakilan Majelis Pesantren Salafiah Banten, Kiai Haji KH Matin Syarkowi, menjelaskan bahwa keberatan mereka berangkat dari narasi yang dibangun dalam materi tersebut, khususnya terkait praktik salat.
“Dia mengatakan dalam narasi itu bahwa orang yang tidak pernah bolong salatnya atau rajin, apakah otomatis menjadi orang baik. Jawabannya, menurut dia, tidak. Tapi hanya disebut rajin,” ujar KH Matin Syarkowi.
Menurutnya, pernyataan tersebut kemudian dilanjutkan dengan analogi yang dinilai tidak pantas dan berpotensi menyinggung perasaan umat Islam.
Baca Juga: Indonesia Pilih Optimisme Hadapi Disrupsi AI, Dunia Kerja Baru Jadi Peluang Strategis
“Pandji kemudian menyambung dengan perumpamaan siswa yang tidak pernah bolos, lalu diakhiri dengan kalimat ‘seperti saya, goblok’. Ini bisa dimaknai seolah-olah orang yang rajin beribadah disamakan dengan analogi yang merendahkan,” lanjutnya.
Majelis Pesantren Salafiah Banten menilai analogi tersebut dapat menimbulkan tafsir negatif di tengah masyarakat, terutama jika dikonsumsi secara luas tanpa konteks yang utuh. Mereka menegaskan bahwa ibadah memiliki dimensi sakral yang tidak seharusnya dijadikan bahan perbandingan yang bersifat meremehkan.
Baca Juga: Indonesia Masuk Inisiatif Dewan Perdamaian Global, Skema Keanggotaan dan Kontribusi Jadi Sorotan
Atas dasar itu, Majelis Pesantren Salafiah Banten secara resmi melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor L.P/B/567/1/2026.
Dalam laporan itu, Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghinaan terhadap agama.
Pihak pelapor menyatakan langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan sebagai upaya menjaga batas etika dalam menyampaikan kritik atau humor yang menyentuh ranah keyakinan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut.***
Artikel Terkait
Kasus Guru Dipidanakan Terus Berulang, DPR Dorong Hak Imunitas untuk Tenaga Pendidik
Masuk DPN, Noe Letto Tegaskan Perannya serta Ungkap Tak Berada di Bawah Kepentingan Politik
BRI Berhasil Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026 Berkat Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa
Banjir Jabodetabek Bukan Cuma Soal Hujan, Tata Ruang dan Lingkungan Ikut Disorot Istana
KPK Dalami Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi
Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca, Upaya Tekan Hujan Ekstrem di Jabodetabek Terus Diperkuat
Indonesia Masuk Inisiatif Dewan Perdamaian Global, Skema Keanggotaan dan Kontribusi Jadi Sorotan
Dari Davos, Prabowo Pamerkan Laju Program Makan Bergizi Gratis ke Dunia
Indonesia Pilih Optimisme Hadapi Disrupsi AI, Dunia Kerja Baru Jadi Peluang Strategis
WEF 2026 Jadi Panggung Prabowo Tegaskan Perang Melawan Korupsi: 'Pemerintahan Tak Bisa Dibeli!'