INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Pada Jumat (23/1), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yang dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi rangkaian keterangan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Banjir Jabodetabek Bukan Cuma Soal Hujan, Tata Ruang dan Lingkungan Ikut Disorot Istana
"Benar, hari ini Jumat (23/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, terkait lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Dito dinilai penting untuk memperjelas alur kebijakan serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji pada tahun tersebut. KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang dianggap memiliki informasi relevan akan dimintai keterangan demi membuat perkara ini terang benderang.
Baca Juga: Masuk DPN, Noe Letto Tegaskan Perannya serta Ungkap Tak Berada di Bawah Kepentingan Politik
Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan kuota haji 2024. KPK menilai ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Kasus Guru Dipidanakan Terus Berulang, DPR Dorong Hak Imunitas untuk Tenaga Pendidik
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan terkait potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasil penghitungan ini akan menjadi salah satu dasar penting bagi KPK dalam memperkuat konstruksi perkara.
KPK menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain, guna memastikan seluruh fakta terungkap dan proses hukum berjalan sesuai aturan.***
Artikel Terkait
Bertemu Raja Charles di Inggris, Presiden Prabowo Perkuat Diplomasi Lingkungan Melalui Konservasi Gajah
Perkuat Diplomasi Global, Indonesia Resmi Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gagasan Trump
Detik-detik Mobil Panther Hantam Pembatas di Tol Cikampek, Sopir Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan
Hujan Sejak Pagi di Kabupaten Bekasi, Banjir Rendam Permukiman Warga Griya Hasanah Kertamukti hingga 50 cm
Ditutup Sebulan Penuh, Karst Citatah Bandung Barat Jadi Lokasi Syuting Film Netflix Dibintangi Lisa BLACKPINK
Prabowo Tiba di Zurich, Siap Bawa 'Prabowonomics' ke Panggung Dunia
Kasus Guru Dipidanakan Terus Berulang, DPR Dorong Hak Imunitas untuk Tenaga Pendidik
Masuk DPN, Noe Letto Tegaskan Perannya serta Ungkap Tak Berada di Bawah Kepentingan Politik
BRI Berhasil Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026 Berkat Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa
Banjir Jabodetabek Bukan Cuma Soal Hujan, Tata Ruang dan Lingkungan Ikut Disorot Istana