INSIBERNEWS - Indonesia bersama sejumlah negara mayoritas Muslim menyatakan kesepakatan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian global yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kesepakatan ini diumumkan melalui pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri pada Rabu (21/1/2026).
Selain Indonesia, negara-negara yang turut menyatakan bergabung antara lain Arab Saudi, Turki, Mesir, dan Uni Emirat Arab. Dewan ini diklaim bertujuan menjadi forum dialog strategis untuk meredakan konflik kawasan, mendorong stabilitas global, serta memperkuat kerja sama politik dan keamanan lintas negara.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca, Upaya Tekan Hujan Ekstrem di Jabodetabek Terus Diperkuat
Dalam pernyataan bersama tersebut, para menteri luar negeri menekankan pentingnya peran kolektif negara-negara Islam dalam menjaga perdamaian dunia. Dewan Perdamaian ini diharapkan menjadi wadah diplomasi baru yang lebih fleksibel, dengan fokus pada penyelesaian konflik melalui dialog dan kesepakatan politik.
“Kerja sama multilateral ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme perdamaian yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan bersama para Menlu.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi
Namun demikian, perhatian publik tertuju pada draf piagam Dewan Perdamaian yang mengatur mekanisme keanggotaan. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa masa jabatan anggota dibatasi maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan Ketua Dewan.
Menariknya, pembatasan masa keanggotaan itu tidak berlaku bagi negara yang memberikan kontribusi dana tunai minimal sebesar USD1 miliar pada tahun pertama. Jika dikonversikan ke rupiah, angka tersebut setara dengan sekitar Rp16,9 triliun, jumlah yang dinilai sangat signifikan.
Baca Juga: Masuk DPN, Noe Letto Tegaskan Perannya serta Ungkap Tak Berada di Bawah Kepentingan Politik
Hingga kini, pemerintah Indonesia belum memberikan penjelasan rinci mengenai status keikutsertaannya, apakah sebagai anggota biasa atau anggota tetap. Ketidakjelasan ini memunculkan berbagai spekulasi, terutama terkait kemungkinan kewajiban kontribusi finansial yang harus dipenuhi.
Sejumlah pengamat kebijakan luar negeri menilai Indonesia perlu berhitung cermat sebelum mengambil keputusan final. Selain aspek anggaran, posisi Indonesia di Dewan Perdamaian juga dinilai harus sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dianut.
Pemerintah disebut masih melakukan kajian mendalam terkait manfaat strategis, implikasi politik, serta konsekuensi ekonomi dari keikutsertaan Indonesia. Keputusan akhir nantinya diharapkan tetap mengedepankan kepentingan nasional dan peran Indonesia sebagai juru damai di tingkat global.***
Artikel Terkait
Detik-detik Mobil Panther Hantam Pembatas di Tol Cikampek, Sopir Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan
Hujan Sejak Pagi di Kabupaten Bekasi, Banjir Rendam Permukiman Warga Griya Hasanah Kertamukti hingga 50 cm
Ditutup Sebulan Penuh, Karst Citatah Bandung Barat Jadi Lokasi Syuting Film Netflix Dibintangi Lisa BLACKPINK
Prabowo Tiba di Zurich, Siap Bawa 'Prabowonomics' ke Panggung Dunia
Kasus Guru Dipidanakan Terus Berulang, DPR Dorong Hak Imunitas untuk Tenaga Pendidik
Masuk DPN, Noe Letto Tegaskan Perannya serta Ungkap Tak Berada di Bawah Kepentingan Politik
BRI Berhasil Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026 Berkat Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa
Banjir Jabodetabek Bukan Cuma Soal Hujan, Tata Ruang dan Lingkungan Ikut Disorot Istana
KPK Dalami Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi
Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca, Upaya Tekan Hujan Ekstrem di Jabodetabek Terus Diperkuat