Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Cara Pencairannya

Photo Author
- Senin, 1 Juni 2026 | 18:41 WIB
Ilustrasi Gaji (Foto : istimewa)
Ilustrasi Gaji (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Taspen resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan ASN mulai 2 Juni 2026.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pegawai aktif maupun para pensiunan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Ribuan Ton Sampah Satelit di Luar Angkasa Makin Padat, Bumi di Minta Waspada!

“Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian ASN dan pensiunan yang telah memberikan kontribusi bagi pelayanan publik,” ujar Henra dalam keterangannya.

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. Untuk golongan I, nominal yang diterima diperkirakan mulai Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta.

Sementara golongan II berkisar Rp2 juta sampai Rp3,6 juta, golongan III berada di rentang Rp2,5 juta hingga Rp4,3 juta, dan golongan IV dapat mencapai lebih dari Rp5,4 juta.

Baca Juga: Pencarian Korban Ledakan Bom Perang Dunia II di Biak Masih Berlanjut, Area TKP Diklaim Belum Aman

Sementara itu, pensiunan ASN juga akan menerima pencairan sesuai golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pensiunan golongan I diperkirakan menerima Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Untuk golongan IV atau pembina, nominal pensiun dapat mencapai sekitar Rp4,9 juta.

Taspen menjelaskan proses pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP, kartu Taspen, kartu keluarga, dan surat keputusan pensiun. Selain itu, pensiunan juga dapat melakukan pencairan melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret menggunakan aplikasi POSPAY.

Baca Juga: Iran Klaim Hantam Basis Pangkalan Militer AS di Pulau Sirik, Situasi di Selat Hormuz Makin Tegang

Melalui layanan digital tersebut, penerima cukup menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY beserta KTP asli untuk melakukan pencairan tunai tanpa potongan tambahan. Langkah ini dinilai mempermudah para pensiunan, terutama yang berada jauh dari kantor Taspen atau kantor pos.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung kebutuhan pendidikan maupun kebutuhan rumah tangga ASN dan pensiunan.

Selain menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian, kebijakan ini juga diharapkan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional di pertengahan tahun.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X