Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Melalui pembagian dividen interim ini, Menggambarkan kinerja keuangan BRI yang solid serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan," ungkap Dhanny.
"Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional”, pungkas Dhanny.
Artikel Terkait
1 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari WNA Spanyol Korban Karamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo
Panti Jompo di Manado Hangus Dilahap Api! 16 Orang Tewas, DVI Polda Sulut Identifikasi Korban Panti Werdha Damai
ICW Soroti Aksi Pamer Uang Rampasan, Dinilai Tak Sejalan dengan Pemulihan Kerugian Negara
DJP Siap Kejar Tunggakan Pajak Konglomerat, Rp3,8 Triliun Jadi Target Penagihan 2026
Gerindra Dukung Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Dinilai Lebih Hemat dan Minim Biaya Politik
Poster 'Wanted' Netanyahu Penuhi London, Aksi Simbolik Pro-Palestina Menguat
Danielle Resmi Dikeluarkan dari NewJeans, ADOR Putus Kontrak dan Siapkan Gugatan