Pemerintah Siapkan PP Baru, Jabatan ASN untuk Polisi Aktif Bakal Dibatasi Ketat

Photo Author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 13:58 WIB
Ilustrasi Polri (Foto : Istimewa)
Ilustrasi Polri (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Pemerintah tengah mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur ulang penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini disiapkan untuk meredam polemik rangkap jabatan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ratusan perwira Polri aktif yang menduduki posisi di luar struktur kepolisian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikoreksi agar prinsip profesionalisme dan netralitas aparat tetap terjaga.

Baca Juga: Nataru 2025-2026 Diprediksi Landai, Polri Tak Perlu Siapkan One Way Nasional

“Data terakhir yang kami terima, ada sekitar 380 anggota Polri aktif yang menjabat sebagai ASN di berbagai lembaga,” ujar Jimly dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dengan diterbitkannya PP baru nanti, sebagian besar dari anggota Polri tersebut harus memilih untuk pensiun dini jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

Langkah ini dinilai sebagai upaya penataan ulang yang penting demi memperjelas batas antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil.

Baca Juga: Berhasil Selamatkan 20 Warga Tamiang saat Banjir, Sertu Giman: Saya Minta Kekuatan pada Allah

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah akan membatasi secara tegas jumlah posisi yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Selain itu, syarat, mekanisme penugasan, hingga masa jabatan juga akan diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Skema pengaturan ini disebut akan menyerupai aturan yang selama ini diterapkan terhadap prajurit TNI aktif. Dengan demikian, penempatan aparat bersenjata di luar institusinya benar-benar bersifat terbatas dan berbasis kebutuhan strategis negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyusunan PP tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden. Pemerintah ingin memastikan regulasi yang lahir tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Inara Rusli, Insanul Fahmi Sebut Akan Adil Kepada Inara Dan Mawa

“Ini adalah perintah Presiden agar segera dirapikan. Aturannya harus jelas, tegas, dan sejalan dengan konstitusi,” kata Yusril.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pembahasan dan finalisasi PP tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Jika tidak ada hambatan berarti, regulasi ini diharapkan sudah bisa ditetapkan pada Januari mendatang.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X