“Pejuang-pejuang lingkungan hidup itu, itu tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang banyakkan dikriminalisasi, diteror lalu dicarikan pasal kayak gini nih kayak orang bernama Dera dan Monev itu kan, apa salahnya dia,” ucapnya.
Mahfud menegaskan pentingnya penerapan penuh aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni instrumen hukum untuk mencegah penggunaan proses hukum sebagai alat membungkam aktivisme publik.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam isu lingkungan hidup.
Mahfud menambahkan bahwa keberadaan aturan Anti-SLAPP harus diimplementasikan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.***
Artikel Terkait
BRI Konsisten Dukung Ekonomi Kerakyatan, Berhasil Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan atas Inisiatif Holding Ultra Mikro
Donasi Meledak dalam 24 Jam, Ferry Irwandi Kumpulkan Rp10,3 M untuk Korban Banjir Sumatera
Guru Cilincing Ditemukan Meninggal di Sekolah, Polisi Dalami Dugaan Gantung Diri
Dari Bandara ke Hotel, Thailand Kebut Persiapan Penyambutan Atlet SEA Games 2025