Bandara IMIP Morowali Disorot, Menkeu Purbaya Siap Turunkan Bea Cukai dan Imigrasi Jika Diperlukan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 27 November 2025 | 12:29 WIB
Menteri Keuangan RI - Purbaya Yudhi Sadewa (Foto : instagram/menkeuri)
Menteri Keuangan RI - Purbaya Yudhi Sadewa (Foto : instagram/menkeuri)

INSIBERNEWS - Bandara milik kawasan industri IMIP di Morowali kembali menjadi buah bibir publik usai muncul pertanyaan soal operasionalnya yang disebut berjalan tanpa kehadiran petugas Bea Cukai dan Imigrasi. Sorotan ini membuat pemerintah angkat suara untuk memberikan penjelasan yang lebih utuh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Ia menyatakan kesiapan kementeriannya untuk menempatkan petugas jika ada kebutuhan atau permintaan resmi dari pengelola maupun kementerian terkait.

Baca Juga: Akses Terputus Banjir dan Longsor, BNPB Bakal Lakukan Evakuasi Jalur Udara di Tapanuli Sumut

“Kalau memang dibutuhkan, kita siap kirim orangnya. Bea Cukai banyak kok. Imigrasi juga katanya ditelepon mau ngasih,” ujar Purbaya, menegaskan bahwa penempatan petugas hanya soal koordinasi teknis, bukan kendala sumber daya.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa bandara tersebut telah beroperasi cukup lama dan memperoleh izin khusus dari pemerintah.

Menurutnya, status bandara ini berbeda dengan bandara umum karena fungsi utamanya mendukung aktivitas industri smelter di kawasan IMIP.

Isu soal bandara kembali mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut keberadaan bandara swasta itu sebagai sebuah “anomali” dalam sistem transportasi udara nasional. Pernyataan tersebut langsung memicu diskusi publik terkait pengawasan dan standar operasional bandara khusus.

Baca Juga: Rupiah Menguat di Awal Perdagangan, Didongkrak Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan merespons dengan menegaskan bahwa Bandara IMIP memiliki izin resmi dan tunduk pada regulasi yang berlaku.

Kemenhub menjelaskan bahwa bandara tersebut hanya melayani penerbangan charter domestik yang digunakan untuk mobilitas pekerja dan operasional perusahaan, bukan penerbangan umum.

Penjelasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa bandara tersebut menjalankan aktivitas internasional tanpa pengawasan. Kemenhub memastikan semua penerbangan yang berangkat dan tiba bersifat domestik, sehingga keberadaan petugas Imigrasi tidak menjadi persyaratan utama.

Baca Juga: Sekolah Bakal Ajarkan Bahasa Portugis? Begini Kata Mendikdasmen soal Penguatan Kurikulum Bahasa Asing

Meski begitu, diskusi tentang perlunya pengawasan tambahan tetap bergulir. Pemerintah kini mendorong koordinasi lebih erat antarinstansi agar pengelolaan bandara khusus seperti IMIP tetap memenuhi standar keamanan dan pelayanan, sembari menjaga transparansi kepada publik.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X