INSIBERNEWS - Tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 24 November 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan perkara.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu telah lebih dulu menahan lima tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur 2024-2029 Abdul Azis (ABZ) dan sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran dan proyek pembangunan rumah sakit.
Baca Juga: Mawa Ungkap Bukti CCTV soal Dugaan Perselingkuhan Suami dan Inara Rusli: 'Zina Besar Banget!'
Diketahui, ketiga tersangka baru itu adalah ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Asep menjelaskan bahwa pada 2023, Hendrik selaku ASN Kementerian Kesehatan diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan fee sebesar 2 persen.
Baca Juga: Kronologi Kematian Alex Iskandar di Polres Jaksel, Terduga Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Tawaran itu mencakup sejumlah kota dan kabupaten, dengan pola pemberian uang sebagai syarat mengamankan pagu anggaran.
Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK pembangunan RSUD Kolaka Timur untuk membahas desain rumah sakit yang berkaitan dengan proses pengurusan DAK.
Dari situ, pagu anggaran DAK RSUD Koltim naik drastis dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Guncang Pabrik Tekstil di Jababeka, Asap Hitam Menyelimuti Langit Cikarang
Asep mengatakan Hendrik kemudian meminta uang kepada Yasin, ASN Bapenda Sultra yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Abdul Azis, sebagai tanda keseriusan agar DAK RSUD Koltim tidak hilang.
“Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kronologi Kematian Alex Iskandar di Polres Jaksel, Terduga Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polisi Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Alvaro Kiano yang Dilakukan oleh Ayah Tirinya
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 6 Tahun dalam Kasus Asusila terhadap AG
Reforma Agraria Dipercepat, Cak Imin Targetkan 1 Juta Warga Miskin Ekstrem Dapat Tanah Negara
Apresiasi Mahasiswa Garut yang Jual Gorengan Keliling Sambil Kuliah, Prabowo Hadiahkan Wisuda