INSIBERNEWS - Majelis hakim resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. Dengan putusan ini, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip pada Senin (24/11/2025), hakim menyatakan bahwa Mario terbukti melakukan tindak pidana secara berulang kepada korban yang saat itu masih berstatus anak.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Alvaro Kiano yang Dilakukan oleh Ayah Tirinya
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut,” tulis majelis hakim dalam dokumen putusan.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Mario. Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan diganti dua bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat Mario Dandy. Sebelum perkara pencabulan mencuat di pengadilan, nama Mario sudah lebih dulu menjadi sorotan publik akibat kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Guncang Pabrik Tekstil di Jababeka, Asap Hitam Menyelimuti Langit Cikarang
Dalam kasus penganiayaan tersebut, Mario dijatuhi hukuman jauh lebih berat, yakni 12 tahun penjara, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David. Hukuman itu ditambah dengan perampasan mobil Jeep Rubicon yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Rubicon tersebut kemudian dilelang oleh negara, dan hasil penjualannya mencapai Rp706 juta. Seluruh dana lelang diserahkan kepada pihak David sebagai bagian dari ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Dengan dua perkara yang kini sama-sama berkekuatan hukum tetap, Mario harus menjalani vonis panjang yang timbul dari tindakannya dalam dua kasus berbeda. Aparat memastikan seluruh proses eksekusi hukuman berjalan sesuai aturan dan putusan hakim.
Baca Juga: 3 Miliar Ton Sumber Daya Baru Ditemukan! Freeport Buka Peluang Perpanjang Tambang di Papua
Publik kembali menyoroti perjalanan hukum Mario, mengingat kedua kasus tersebut sempat memicu gelombang kemarahan dan perhatian luas masyarakat.
Putusan terbaru ini diharapkan menjadi penutup proses panjang kasus asusila yang melibatkan AG dan turut memberikan kepastian hukum bagi korban. ***
Artikel Terkait
Padahal Unggul Jumlah Pemain, MU Tetap Kalah Lawan Everton di Old Trafford dengan Skor 0-1
3 Miliar Ton Sumber Daya Baru Ditemukan! Freeport Buka Peluang Perpanjang Tambang di Papua
Tiga WNA Nigeria Diamankan di Jakpus, Diduga Terlibat Online Scam dan Langgar Izin Tinggal
Miris! Lagi-lagi Gegara Bullying, Siswa SDN 108 Pekanbaru Kelas 5 Meninggal Dunia usai Dirundung Berulang
Soroti Keluhan terkait PBB, DJP Siap Diskusi Bareng MUI soal Fatwa Pajak Berkeadilan
TNI Siap Kawal Kilang Minyak BUMN: Menhan Tegaskan Langkah Pengamanan Energi Nasional
Terobosan di 2026, Prabowo Ungkap Perbaikan Sekolah Bisa Diajukan Secara Online ke Pemerintah
Kebakaran Hebat Guncang Pabrik Tekstil di Jababeka, Asap Hitam Menyelimuti Langit Cikarang
Kronologi Kematian Alex Iskandar di Polres Jaksel, Terduga Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polisi Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Alvaro Kiano yang Dilakukan oleh Ayah Tirinya