VONIS 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut PT. ASDP: Kasus Ira Puspadewi, Lebih Ganjil dari Tom Lembong

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Sabtu, 22 November 2025 | 21:20 WIB
Fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)
Fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” bebernya.

Baca Juga: Dari Kantong Pribadi Presiden Prabowo: Ribuan 'Kuda Besi' Listrik Angkat Martabat Tukang Becak Lansia, Jadi Solusi Nyata Kesejahteraan!

Baca Juga: Desas-desus Timur Kapadze jadi Pengganti Patrick Kluivert Kembali Merebak, Intip Rekam Jejak Kepelatihannya

Permintaan Perlindungan Hukum untuk Profesional BUMN

Di akhir keterangannya, Ira Puspadewi menyampaikan pesan penting yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan negara.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa,” harapnya.

Kasus Ira Puspadewi menjadi test case krusial. Jika keputusan bisnis yang diambil untuk memperkuat BUMN, meningkatkan layanan publik, dan mendukung subsidi silang di daerah terpencil dapat berujung pada vonis penjara tanpa adanya bukti aliran dana pribadi, dikhawatirkan hal ini akan menciptakan "iklim takut" (fear factor) di kalangan direksi BUMN untuk mengambil keputusan strategis dan inovatif (**)

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X