VONIS 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut PT. ASDP: Kasus Ira Puspadewi, Lebih Ganjil dari Tom Lembong

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Sabtu, 22 November 2025 | 21:20 WIB
Fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)
Fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

Hal ini menjadi sorotan karena jika setiap keputusan bisnis strategis BUMN yang berujung kerugian dinilai sebagai tindak pidana korupsi, profesional BUMN akan berada dalam posisi rentan.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru Aman, Pemkab Lumajang Ingatkan untuk Donasi Lewat Jalur Resmi

Surat dari Rutan KPK: Perbandingan Valuasi yang Mencengangkan

Ferry Irwandi juga membacakan surat yang ia terima dari Ira Puspadewi yang kini berada di Rutan KPK. Surat ini mengungkap detail yang membuat kasus ini semakin kontroversial.

Ira menegaskan bahwa sejak dakwaan, tuntutan, hingga persidangan, tidak ada satu pun bukti aliran dana yang mengalir kepadanya.

Poin paling krusial adalah perbandingan valuasi perusahaan yang diakuisisi (PT Jembatan Nusantara):

Pihak Pembuat Valuasi Nilai Perusahaan (PT JN) Catatan
Konsultan (Deloitte & PYC) Rp1,2 triliun Digunakan sebagai dasar akuisisi oleh ASDP.
Auditor KPK Rp19 miliar Nilai yang diklaim sebagai harga seharusnya.

"Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya 19 miliar saja dan ini perusahaan menghasilkan revenue Rp600 M per tahun," sebut Ira dalam suratnya, menunjukkan kejanggalan perbedaan nilai yang sangat besar.

Ira menutup suratnya dengan pernyataan kegelisahan: "Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi."

Baca Juga: Temukan Lencana Polri, Mobil Kecelakaan di Tol Bakter Berisi Puluhan Ribu Ekstasi

Penegasan di PN Jakpus: 'Kami Tidak Korupsi Sama Sekali'

Seusai persidangan di PN Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025), Ira secara gamblang menegaskan posisinya kepada awak media.

"Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” kata Ira.

Ia menjelaskan bahwa akuisisi PT JN dilakukan demi penguatan ASDP, khususnya dalam melayani wilayah 3T.

Akuisisi tersebut memastikan ASDP dapat memperluas trayek komersialnya, yang sangat penting untuk mendukung subsidi silang layanan penyeberangan di daerah terpencil.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X