Dalam pelaksanaan uji konsekuensi, Hakim menegaskan agar dilakukan tak hanya dari internal UGM, tetapi juga meilbatkan pihak luar.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka. Kemudian pada persidangan berikutnya, UGM wajib membawa hasil uji konsekuensinya,” tegas Hakim Rospita.***
Artikel Terkait
KPK Panggil Sejumlah Pihak, Selain soal Mark Up Anggaran, Muncul Dugaan Pengadaan Lahan Whoosh
Usai Melewati Pembahasan Panjang, DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan RKUHAP Lindungi Masyarakat, Singkirkan Isu Salah Paham soal Kewenangan Polisi
Gelombang Baru Teror Dunia Maya, Densus 88 Ringkus Dua Teroris yang Rekrut Anak
Bertanggung Jawab Penuh Atas MBG, Pemerintah Perketat Pengawasan Terhadap Penyimpangan
Diskon Besar Tambah Daya Listrik, PLN Ajak Warga Manfaatkan Program 'Power Hero'