INSIBERNEWS - Setelah melewati proses pembahasan yang panjang, terbuka, dan melibatkan banyak elemen masyarakat, dalam rapat paripurna ke-8 DPR RI pada Selasa (18/11), revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara resmi telah disahkan.
Pengesahan RUU KUHAP berlangsung setelah Ketua DPR, Puan Maharani, dua kali meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut para anggota dewan yang hadir.
Baca Juga: Pencarian Longsor Cilacap Masih Berlanjut, Korban Selamat Desak Relokasi Aman Dipercepat
Keputusan ini sekaligus menandai salah satu perubahan regulasi paling krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia dalam empat dekade terakhir.
Diketahui total 342 dari 580 anggota DPR mengikuti paripurna tersebut, termasuk seluruh pimpinan DPR.
Puan menyebut penjelasan Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebelumnya telah memberikan gambaran komprehensif terkait isi revisi. Diharapkan penjelasan itu membantu meminimalkan penyebaran hoaks dan kesalahpahaman mengenai pasal-pasal baru dalam KUHAP.
Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru.
Ia menegaskan Komisi III berusaha membuka ruang seluas mungkin bagi publik, akademisi hukum, advokat, hingga komunitas korban untuk memberikan masukan selama proses pembahasan.
“KUHAP ini dalam penyusunan kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman. Menurutnya, sejumlah forum diskusi publik dan uji akademik telah dilakukan sejak awal proses revisi.
Baca Juga: Kolaborasi BMW–Momenta Siapkan iX3 Generasi Baru dengan Teknologi Otonom yang Lebih Cerdas
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru adalah penguatan kedudukan masyarakat maupun tersangka dalam proses peradilan.
Artikel Terkait
RUU KUHAP Siap Disahkan DPR Hari Ini, Sejumlah Aturan Penting Bakal Berubah
Pencarian Longsor Cilacap Masih Berlanjut, Korban Selamat Desak Relokasi Aman Dipercepat
Tragis! Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Dua Bus dan Satu Minibus Terlibat Benturan Berantai
KPK Kian Serius Usut Jalur Whoosh, Dugaan Jual-Beli Tanah Negara Jadi Sorotan Utama
KPK Panggil Sejumlah Pihak, Selain soal Mark Up Anggaran, Muncul Dugaan Pengadaan Lahan Whoosh
Sufmi Dasco Tuai Pujian dari Ikatan Pemuda Tegal Bersatu usai Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara