54 Korban Ledakan SMAN 72: Kenapa Wamenko Polkam Minta Jangan Jumping Conclusion Soal Terorisme?

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Jumat, 7 November 2025 | 21:58 WIB
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus buka suara soal isu terorisme di insiden ledakan SMAN 72 Jakarta. (Instagram/lodewijkfreidrichpaulus)
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus buka suara soal isu terorisme di insiden ledakan SMAN 72 Jakarta. (Instagram/lodewijkfreidrichpaulus)

Baca Juga: Ledakan Heboh di SMAN 72 Kelapa Gading Saat Salat Jumat, Puluhan Siswa Jadi Korban Luka

Kapolda Metro Jaya Ikut Minta Kesabaran Publik

Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

Saat dikonfirmasi di RS Islam Cempaka Putih, Kapolda Asep menekankan bahwa kejelasan motif hanya bisa didapat setelah semua data terkumpul.

"Nanti akan ada kejelasan setelah semua tim di lapangan menemukan semua bahan dan data," kata Irjen Asep. Ia memastikan tim Gegana sudah melakukan sterilisasi dan analisis mendalam di TKP.

Baca Juga: BOM WAKTU WHOOSH: Prabowo Panggil Ignasius Jonan, Isyarat 'Jalan Tol' ke Kabinet?

Fakta Sementara Ledakan SMAN 72 Jakarta

Ledakan yang terjadi sekitar pukul 12.09 WIB saat puncak Salat Jumat telah menimbulkan dampak signifikan:

Sumber Dugaan Awal: Speaker (pengeras suara) di lokasi kejadian.

Korban: Setidaknya 54 orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Penanganan: Korban dirawat di RS Yarsi dan RS Islam Cempaka Putih.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Ini Jalan Terjal Menuju Kebenaran

Tindakan Lanjutan: Kepolisian telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Meskipun dugaan awal mengarah pada masalah teknis pada speaker, penemuan barang-barang mencurigakan—meski kemudian dibantah sebagai mainan—membuat kasus ini tetap menjadi prioritas utama aparat keamanan untuk segera tuntas dan memberikan kepastian bagi warga Jakarta (**)

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X