Aturan Impor AS untuk Udang Indonesia Tidak Masuk ke Daftar Red List
Sebelumnya, Ishartini menegaskan bahwa aturan Import Alert 99-52 bagi udang Indonesia oleh Pemerintah AS bukan merupakan red list atau penolakan.
“Hanya tambahan persyaratan bagi shipment yang berasal dari UPI (perusahaan perikanan) udang berlokasi di Jawa dan Lampung yaitu harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137,” ucap Ishartini pada 10 Oktober 2025 lalu.
“Ekspor udang ke AS selain dari dua wilayah tetap berlaku seperti biasa,” tegasnya kala itu.****
Artikel Terkait
Ternak di Serang Terpapar Radiasi Cesium-137 Bakal Dimusnahkan, Pemkab Janji Ganti Rugi Warga
Diklaim Sebagai Sosok Menteri Populer di era Prabowo, Ramai Isu Menkeu Purbaya Merapat ke Politik
BRI Siapkan Buyback Saham Untuk Fundamental Kuat dan Prospektif
Pesawat A400 Disiapkan Prabowo untuk Misi Kemanusiaan dan Evakuasi Medis di Gaza