KABAR BAIK! Biaya Haji 2026 Resmi Turun Rp2,8 Juta, Jemaah Cuma Bayar Rp54 Juta

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:02 WIB
DPR dan pemerintah sepakati biaya haji 2026. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
DPR dan pemerintah sepakati biaya haji 2026. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
  1. Masa Tinggal: Rata-rata masa tinggal untuk jemaah haji ditetapkan selama 41 hari.
  2. Jatah Makan: Pembagian makan disesuaikan dengan lokasi ibadah, dengan total jatah yang memadai:
    • Makkah: 84 kali makan
    • Madinah: 27 kali makan
    • Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina): 15 kali makan

Baca Juga: NIKITA MIRZANI BEBAS DARI TPPU! Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Meringankan Hukuman.

Kemenhaj Kena Semprot DPR: 'Semangatnya Masih Dirjen PHU'

Keputusan penurunan biaya yang signifikan ini tak lepas dari tekanan keras Komisi VIII DPR. Sebelum disepakati turun nyaris Rp3 juta, usulan awal Kemenhaj hanya menurunkan biaya sebesar Rp1 juta, sebuah angka yang langsung memicu kritik pedas.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, bahkan sempat menyentil kinerja Kemenhaj yang dinilainya masih sama dengan era Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kementerian Agama.

"Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan... Kalau begini semangatnya masih Dirjen PHU," kritik keras Marwan dalam Raker sebelumnya.

Kritik ini menyoroti harapan publik terhadap kementerian baru untuk melakukan efisiensi besar-besaran dan transparansi anggaran demi menekan biaya haji yang memberatkan jemaah. Penurunan hingga nyaris Rp3 juta menjadi bukti sukses desakan parlemen.

Baca Juga: Kasus Kapal Terbakar di Batam Naik ke Penyidikan, Polisi Telusuri Unsur Pidana di Balik Tragedi MT Federal II

Tugas Perdana Kemenhaj dan Kuota Haji 2026

Penyelenggaraan Haji 2026 ini adalah ujian perdana bagi Kementerian Haji dan Umrah, yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo pada 8 September 2025. Kementerian ini resmi menggantikan peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam urusan haji.

Untuk tahun 2026, kuota haji Indonesia telah ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terbagi menjadi:
• Haji Reguler: 203.320 orang (termasuk petugas)
• Haji Khusus: 17.680 orang

Keputusan BPIH yang lebih rendah ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah serta menjadi penanda positif dalam transparansi dan efisiensi pengelolaan haji di bawah naungan kementerian yang baru (**)

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X