KABAR BAIK! Biaya Haji 2026 Resmi Turun Rp2,8 Juta, Jemaah Cuma Bayar Rp54 Juta

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:02 WIB
DPR dan pemerintah sepakati biaya haji 2026. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
DPR dan pemerintah sepakati biaya haji 2026. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

INSIBERNEWS-Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia! Setelah melalui pembahasan sengit, Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akhirnya mengetuk palu penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Keputusan ini menjadi sorotan karena menandai tugas perdana Kemenhaj—kementerian baru yang dibentuk Presiden Prabowo—dalam mengelola haji, sekaligus karena diselimuti drama kritik pedas DPR soal usulan awal penurunan biaya.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat! Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta

Rincian Biaya Haji 2026: Jemaah Hanya Bayar 62%

Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025, DPR dan Pemerintah menyepakati total BPIH per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365.

Hebatnya, jumlah ini tercatat turun sebesar Rp2.893.330 dari BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89.410.250 per jemaah. Angka penurunan ini melebihi usulan awal pemerintah setelah didesak oleh parlemen.

Lalu, berapa yang harus dibayar jemaah?

Calon jemaah haji tahun 2026 hanya dibebankan biaya langsung atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807.

Komponen Biaya Persentase Jumlah
Bipih (Ditanggung Jemaah) 62% Rp54,193,807
Nilai Manfaat (Dana Haji) 38% Rp33,215,559
Total BPIH 100% Rp87,409,365

 

Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365," tegas Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

Dana BIPIH yang dibayarkan jemaah ini akan dialokasikan untuk biaya utama, termasuk:

  • Penerbangan pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi.
  • Akomodasi (penginapan) di Makkah dan Madinah.
  • Biaya hidup (Living Cost).

Baca Juga: Heboh Insentif Rp5 Juta: Candaan atau Kebijakan Baru BGN? Begini Duduk Perkara Sebenarnya

Masa Tinggal dan Pembagian Jatah Makan Haji

Selain biaya, Raker tersebut juga menetapkan durasi dan fasilitas haji 2026.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X