Kasus Berawal dari Laporan Reza Gladys
Kasus ini diketahui bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Laporan ini kemudian dikembangkan oleh JPU yang tidak hanya menjerat Nikita dengan pasal pemerasan, tetapi juga menyertakan dakwaan TPPU yang memiliki ancaman hukuman sangat berat, yang belakangan dibantah keras oleh Nikita sebagai "cerita fiktif belaka."
Dengan vonis 4 tahun penjara, Nikita Mirzani akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Nikita sebelumnya sempat berharap keadilan masih ada menjelang putusan yang dibacakan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda(**)
Artikel Terkait
Karyawan Rumah Duka di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Keadaan Leher Terlilit, Diduga Gantung Diri
Kondisi Na Daehoon Yang Semakin Kurus Usai Diselingkuhi Jule, Dikhawatirkan Warganet
Menko PM Cak Imin Buka Suara soal 97 WNI Korban Scam di Kamboja
Selain Melaney Ricardo, Raffi Ahmad Juga Jenguk Fahmi Bo Dan Panjatkan Doa Untuk Sang Teman