NIKITA MIRZANI BEBAS DARI TPPU! Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Meringankan Hukuman.

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:24 WIB
NIKITA MIRZANI Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, lolos dari jerat TPPU 11 tahun penjara (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
NIKITA MIRZANI Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, lolos dari jerat TPPU 11 tahun penjara (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Kasus Berawal dari Laporan Reza Gladys

Kasus ini diketahui bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Laporan ini kemudian dikembangkan oleh JPU yang tidak hanya menjerat Nikita dengan pasal pemerasan, tetapi juga menyertakan dakwaan TPPU yang memiliki ancaman hukuman sangat berat, yang belakangan dibantah keras oleh Nikita sebagai "cerita fiktif belaka."

Dengan vonis 4 tahun penjara, Nikita Mirzani akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Nikita sebelumnya sempat berharap keadilan masih ada menjelang putusan yang dibacakan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda(**)

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X