"Diduga dilakukan oleh Kades Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," jelas Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, pada Senin (25/8/2025) silam, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
AKBP Wikha juga menjelaskan bahwa kasus tersebut telah menjalani proses Gelar Perkara di Krimsus Polda Jawa Barat.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyatakan bahwa ditemukan adanya peristiwa pidana yang cukup bukti.
"Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," tutupnya, menandakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Kades AS adalah tindak lanjut resmi dari temuan Polda Jabar (**)
Artikel Terkait
Pria Pengendara Lexus Hitam di Pondok Indah Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Pohon Tumbang
Tragedi di Tol Batang: Bus PO Haryanto Terguling, Tiga Nyawa Melayang!
Tragis! Ibu Muda di Bukittinggi Tega Buang dan Mutilasi Bayi Sendiri di Ngarai Sianok
Percepatan Dekontaminasi Cs-137 di Cikande Dikebut, Warga Zona Merah Mulai Direlokasi Demi Keamanan